BENGKULU, BE - Yumali Kristiyono (26), warga Jalan Zainal Arifin Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu kemarin menjalani sidang tuntutan terkait kasus penggelapan terhadap PT Arista Auto Prima Bengkulu. Akibat perbuatan Yumali tersebut, PT Arista mengalami kerugian sebesar Rp 95 Juta. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkulu, Herwina Martina SH MH mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. JPU menuntut terdakwa 1 Tahun 6 bulan. Ketua majelis hakim, Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan hakim anggota Muarif SH serta Diah Tri Lestari, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding. Namun terdakwa menerima dan mengakui apa yang dibacakan oleh JPU. Kejadian penggelapan ini terjadi sekitar bulan Juli 2014, mantan marketing PT Arista ini berhasil mengelabui dua pelanggan yang ingin membeli mobil di PT Arista. Namun setelah mendapat uang muka, terdakwa malah memakai uang tersebut bermain judi online dan poker, tidak menyetorkan uang tersebut ke PT Arista. Mobil yang dijanjikanya pun tidak diberikan kepada pelanggan yang memesan.(cw4)
Penipu PT Arista Dituntut 1 Tahun
Rabu 26-11-2014,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,13:21 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Kamis 16-07-2026,13:23 WIB
Ketua PGRI Bengkulu Selatan Sayangkan Dugaan Kekerasan Siswa, Akan Dalami Peristiwa
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB
Groundbreaking Jembatan Dimulai, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bersinergi Atasi Titik Banjir
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
5 Rekomendasi Laptop dengan AMD Ryzen dengan Harga dibawah 10 Juta
Kamis 16-07-2026,16:12 WIB
Wagub Mian Usulkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit, Dorong PAD Bengkulu Naik Mulai 2027
Terkini
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:26 WIB
?Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam
Kamis 16-07-2026,16:25 WIB
Kejari Bengkulu Siapkan Lelang 22 Lot Barang Rampasan, Ada Mobil hingga Hampir 3 Ton Bio Solar
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB