BENGKULU, BE - Yumali Kristiyono (26), warga Jalan Zainal Arifin Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu kemarin menjalani sidang tuntutan terkait kasus penggelapan terhadap PT Arista Auto Prima Bengkulu. Akibat perbuatan Yumali tersebut, PT Arista mengalami kerugian sebesar Rp 95 Juta. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkulu, Herwina Martina SH MH mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. JPU menuntut terdakwa 1 Tahun 6 bulan. Ketua majelis hakim, Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan hakim anggota Muarif SH serta Diah Tri Lestari, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding. Namun terdakwa menerima dan mengakui apa yang dibacakan oleh JPU. Kejadian penggelapan ini terjadi sekitar bulan Juli 2014, mantan marketing PT Arista ini berhasil mengelabui dua pelanggan yang ingin membeli mobil di PT Arista. Namun setelah mendapat uang muka, terdakwa malah memakai uang tersebut bermain judi online dan poker, tidak menyetorkan uang tersebut ke PT Arista. Mobil yang dijanjikanya pun tidak diberikan kepada pelanggan yang memesan.(cw4)
Penipu PT Arista Dituntut 1 Tahun
Rabu 26-11-2014,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,08:31 WIB
Pastikan Layanan Medis Korban Banjir, Dinkes Provinsi dan Kota Bengkulu Kolaborasi di Lapangan
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB