BENGKULU, BE - Yumali Kristiyono (26), warga Jalan Zainal Arifin Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu kemarin menjalani sidang tuntutan terkait kasus penggelapan terhadap PT Arista Auto Prima Bengkulu. Akibat perbuatan Yumali tersebut, PT Arista mengalami kerugian sebesar Rp 95 Juta. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkulu, Herwina Martina SH MH mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. JPU menuntut terdakwa 1 Tahun 6 bulan. Ketua majelis hakim, Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan hakim anggota Muarif SH serta Diah Tri Lestari, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding. Namun terdakwa menerima dan mengakui apa yang dibacakan oleh JPU. Kejadian penggelapan ini terjadi sekitar bulan Juli 2014, mantan marketing PT Arista ini berhasil mengelabui dua pelanggan yang ingin membeli mobil di PT Arista. Namun setelah mendapat uang muka, terdakwa malah memakai uang tersebut bermain judi online dan poker, tidak menyetorkan uang tersebut ke PT Arista. Mobil yang dijanjikanya pun tidak diberikan kepada pelanggan yang memesan.(cw4)
Penipu PT Arista Dituntut 1 Tahun
Rabu 26-11-2014,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,11:08 WIB
Mengapa Kita Menguap Saat Melihat Orang Lain Menguap? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,11:41 WIB
Telur Cokelat vs Putih, Benarkah Kandungan Gizinya Berbeda? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,12:24 WIB
Air Dingin Bikin Berat Badan Naik? Jangan Terjebak Mitos, Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,13:45 WIB
Benarkah Makan Malam Selalu Bikin Gemuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Selasa 01-09-2026,12:28 WIB
Masa Penahanan Berakhir, Dua Terdakwa Fidusia BCA Finance Johan-Nikolas Akhirnya Bebas Demi Hukum
Terkini
Selasa 01-09-2026,23:15 WIB
Serbu Promo Honda September, Ada Potongan Angsuran hingga Rp7,2 Juta
Selasa 01-09-2026,23:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Umumkan 5 Finalis AHM Best Student 2026, Siap Bertarung di Tingkat Regional
Selasa 01-09-2026,16:58 WIB
Relawan SPPG Ratu Agung Keluhkan Hak Kerja dan BPJS Kesehatan
Selasa 01-09-2026,14:52 WIB
Camkoha Melekat dengan Bengkulu, Ustad Affan: Berawal dari Rakyat Bengkulu
Selasa 01-09-2026,14:48 WIB