Tertibkan Pedagang BBM Eceran

Sabtu 22-11-2014,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Seluma segera menertibkan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Terutama bagi pedagang berjualan dilokasi yang bersebelahan dengan SPBU. Selain penetiban,  Disperindag akan mengeluarkan izin rekomendasi kepada pengecer. “Dalam waktu dekat ini seluruh pedagang BBM di seputuran SPBU akan ditertibkan, dan tidak dibenarkan lagi untuk berjualan,” kata  Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Seluma Mulyadi SSos MM. Sedangkan untuk harga BBM di tingkat pengecer, tergantung dari jauh dekatnya pengecer tersebut berjualan. Sesuai dengan ketetapan, harga premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar menjadi Rp 7.500. Namun di kawasan Talo dan Ilir Talo serta Padang Capo, harga eceran dinaikkan secara wajar. “Harga BBM eceran tidak bisa dipatok harganya. Namun harus disesuaikan dengan lokasi jauhnya pengecer berjualan,” jelasnya. Disperindagkop berharap SPBU yang ada di Kabupaten Seluma, menjual BBM kepada sejumlah pengecer yang telah memiliki rekomendasi yang dikeluarkan  Dinas Perindagkop dan UKM. Hal itu bertujuan stok BBM di SPBU berkecukupan dan tidak menjadi langka karena banyaknya yang dijual pengecer tersebut. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait