MUKOMUKO, BE – Temuan Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, atas dugaan potongan wajib dua persen yang dilakukan salah satu perusahaan / pabrik tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Mukomuko. Dewan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan itu.“Kita ingatkan DPRD untuk menelusuri dan melibatkan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” tegas Sekretaris DPD Parpol Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, jikalau DPRD baru menemukan satu perusahaan. Muspar mengaku mengetahui ada tiga perusahaan yang melakukan hal yang sama. “Bukan satu, tetapi ada tiga perusahaan. Silakan pihak terkait melakukan penyelidikan,” ujarnya. Muspar mengutuk keras adanya dugaan pungli diwilayah Kabupaten Mukomuko. Perbuatan tersebut sangat mencoreng daerah. Jikalau potongan wajib itu diperuntukkan bagi oknum pejabat ataupun oknum lainnya, harus dilakukan penindakan hukum. Karena, tidak ada aturan mengenai hal tersebut. “Itu murni pungli, sudah tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Pihak terkait harus membongkar adanya indikasi potongan wajib tersebut yang diberlakukan oknum perusahaan berkisar 1,5 hingga 2 persen,” tukasnya. Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, menemukan adanya potongan wajib adanya laporan dari masyarakat. Ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disalah satu perusahaan / pabrik. Wakil rakyat itu langsung menanyakan ke manajer perusahaan yang bersangkutan. Hanya saja, pihak perusahaan itu belum dapat menjawab. Dengan alasan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan kantor pusat yang berada di Medan. “ Kita akan tanyakaan kembali dan mendatangi perusahaan itu. Rekan wartawan akan kami ajak. Kita ingin mengetahui untuk apa potongan wajib itu dan untuk siapa. Kemudian, langkah selanjutnya dilakukan,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, H Badrun Hasani didampingi anggotanya Busril, H Muspar dan Saili ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. (900)
Penegak Hukum Jangan Diam
Sabtu 22-11-2014,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :