Penegak Hukum Jangan Diam

Sabtu 22-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Temuan Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, atas dugaan potongan wajib dua persen yang dilakukan salah satu perusahaan / pabrik tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Mukomuko. Dewan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan itu.“Kita ingatkan DPRD untuk menelusuri dan  melibatkan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” tegas Sekretaris DPD Parpol Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, jikalau DPRD baru menemukan satu perusahaan. Muspar mengaku  mengetahui ada tiga perusahaan yang melakukan hal yang sama. “Bukan satu, tetapi ada tiga perusahaan. Silakan pihak terkait melakukan penyelidikan,” ujarnya. Muspar mengutuk keras adanya dugaan pungli diwilayah Kabupaten Mukomuko. Perbuatan tersebut sangat mencoreng daerah. Jikalau potongan wajib itu diperuntukkan bagi oknum pejabat ataupun  oknum lainnya, harus dilakukan penindakan hukum. Karena, tidak ada aturan mengenai hal tersebut. “Itu murni pungli, sudah tidak dibenarkan dan melanggar hukum.  Pihak terkait harus membongkar  adanya indikasi potongan wajib  tersebut yang diberlakukan  oknum perusahaan berkisar 1,5 hingga 2 persen,” tukasnya. Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, menemukan adanya potongan wajib  adanya laporan dari masyarakat. Ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disalah satu perusahaan / pabrik. Wakil rakyat itu langsung menanyakan ke manajer perusahaan yang bersangkutan. Hanya saja, pihak perusahaan itu belum dapat menjawab. Dengan alasan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan kantor pusat  yang berada di Medan. “ Kita akan tanyakaan kembali dan  mendatangi perusahaan itu. Rekan wartawan akan kami ajak. Kita ingin mengetahui untuk  apa potongan wajib itu dan untuk siapa. Kemudian, langkah selanjutnya dilakukan,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, H Badrun Hasani didampingi anggotanya Busril, H Muspar dan Saili ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.  (900)

Tags :
Kategori :

Terkait