JAKARTA, BE - Pemberlakuan moratorium CPNS terbatas yang akan diberlakukan pemerintah tahun depan, berimbas pada pengetatan syarat pengajuan formasi CPNS. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah belanja pegawai tidak berlebih, analisa jabatan dan beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun, dan soal letak geografis yang sulit dijangkau. Syarat ini menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, akan bertambah lagi karena pemerintah selama masa moratorium terbatas berupaya meminimkan penambahan pegawai. \"Kita tidak bisa menutupnya sama sekali karena jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan daerah. Selain pelayanan dasar seperti tenaga medis dan kesehatan, tenaga teknis yang langka juga dibutuhkan. Itu sebabnya, tetap kita buka penerimaan tapi sedikit saja,\" terang Setiawan, Minggu (16/11). Salah satu upaya memperketat pengajuan formasi CPNS adalah persyaratan belanja pegawainya di APBD maksimal 40 persen. Beberapa tahun terakhir syarat belanja aparaturnya adalah 50 persen. \"Pengurangan belanja pegawai hingga 40 persen mengikuti penurunan belanja aparatur di APBN. Saat ini belanja aparatur di APBN tinggal 21 persen, tahun depan diproyeksikan 19 persen. Nah belanja aparatur di daerah saat ini rata-rata 41 persen, ini akan kita kurangi 39-40 persen sebagai syarat pengajuan formasi,\" tandasnya. Dia optimis daerah yang memang butuh pegawai bisa mengurangi belanja aparaturnya. Seperti yang dilakukan Kabupaten Pekalongan. Dalam dua tahun, kabupaten ini bisa mengurangi belanja pegawainya dari 60 persen ke 45 persen. \"Komponen belanja aparatur bukan hanya gaji saja. Nah itu tergantung kepala daerahnya untuk menghemat biaya aparaturnya,\" tandasnya. (jpnn)
Syarat Ajukan Formasi CPNS 2015, Belanja Pegawai Maksimal 40%
Senin 17-11-2014,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB