MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Dra Nurhasni MPd menyampaikan, biaya operasional sekolah (BOS) yang ada di sekolah – sekolah, tidak mampu untuk membayar gaji para tenaga honor daerah (Honda) maupun pegawai tidak tetap (PTT). Tetapi, dari BOS itu sudah diarahkan untuk membayar gaji para tenaga honor khusus dibidang penggelolaan perpustakaan. Meskipun kinerja tenaga yang ada di sekolah saat ini belum optimal, dikarenakan keterbatasan pengetahun dan kemampuan. “BOS memang boleh digunakan untuk membayar gaji Honda/PTT. Tetapi, tidak mampu untuk membayar seluruh tenaga honor yang ada di masing – masing sekolah. Dari total anggaran BOS yang diterima masing – masing sekolah itu hanya sekitar 7 persen yang boleh diperuntukan membayar gaji honorer,” katanya. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) kenaikan BOS menjadi SD Rp 800 ribu/tahun/siswa, SMP Rp 1 Juta /tahun/siswa. Tingkat SLTA belum ada kepastian. Tetapi, wacananya menjadi Rp 1,5 juta. Untuk peningkatan kompetensi tenaga pustakawan, lanjut Nurhasni, Tahun 2015 akan dilakukan pelatihan. Pelatihan itu akan bekerjasama dengan jajaran Perpustakaan Universitas Bengkulu, yang sudah berpengalaman dalam menggelola perpustakaan. Karena, keberadaan perpustakaan yang baik dapat menjadi indikator pelayanan minimal. Ditambah lagi staf perpustakaan sekolah mayoritas tenaga honorer daerah karena selama ini belum ada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) khusus di bidang perpustakaan. \"Saat ini tenaga yang ada diberdayakan dan ditingkatkan kemampuannya,\" paparnya. Sementara itu, tambah Nurhasni, untuk gaji tenaga Honda dan PTT yang mencapai lebih dari seribu orang itu diharapkan tidak ada pengurangan. “Harapan kita anggarannya tetap Rp 12 miliar/Tahun. Meskipun gaji yang dibayarkan nantinya kepada tenaga Honda dan PTT itu nantinya bervariasi, dengan gaji tertinggi Rp 800 ribu/bulan,” harapnya. (900)
Dana BOS Tak Mampu Gaji Honorer
Sabtu 15-11-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB