TAIS, BE - Dua orang pelajar SMP Seluma harus diarak keliling kampung. Arak-arakan keliling kampung ini dilakukan bukan lantaran kepergok berbuat mesum, namun karena mereka mencuri di salah satu warung di Dusun Baru, Seluma Kota. Kedua remaja dengan inisial Rh (11) dan Uk (15), warga Dusun Baru diketahui mencuri 3 pasang sandal jepit, sosis dan beberapa jenis rokok sebanyak 3 pak. “Mereka diketahui telah mencuri. Jadi mereka diarak keliling kampung bersama barang curiannya,” ungkap pemilik Pendy (55), selaku pemilik warung yang dicuri kedua remaja itu. Dengan adanya sanksi tersebut, kata Pendy, diharapkan anak di bawah umur ini bisa jera, serta menjadi contoh bagi sejumlah anak di bawah umur lainnya. “Penerapan sanksi adat keliling kampung merupakan pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Seluma. Harapannya dapat dicontoh bagi desa lainnya untuk memberikan sanksi kepada anak di bawah umur supaya jera. “Kita juga berharap ini menjadi acuan dan contoh bagi daerah dan desa lainnya untuk menerapkan sanksi adat bagi anak di bawah umur,” kata Pendy. Untuk diketahui, Rabu (12/11) lalu kedua pelajar SMP ini mencuri setelah pihak keluarga mencurigai sejumlah barang yang dimiliki pelaku. Alhasil setelah didesak pihak keluarga masing-masing akhirnya kedua pelajar ini mengaku bahwa telah mencuri, sehingga diterapkanlah sanksi adat ini. “Mulanya keluarga mendesak pelaku ini untuk mengakui perbuatannya. Setelah mengaku, disepakatilah jika kedua pelaku diarak keliling kampung,” sampainya.(333)
Mencuri, 2 Pelajar Diarak Keliling Kampung
Sabtu 15-11-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:38 WIB
Dokter Ikuti Pelatihan CATLAB, Layanan Poli Jantung RSHD Bengkulu Dihentikan Sementara
Rabu 05-08-2026,18:36 WIB