Istri Hamil, Pengedar Ganja Dibekuk

Jumat 14-11-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Novendon alias Vendos (26) warga Gang MAN Kelurahan Pasar Ujung, Kepahiang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang. Bapak dua anak itu diduga sebagai pengedar narkotika katogeri I jenis ganja. Vendos ditangkap pukul 20.30 WIB di rumah mertuanya di Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir, saat ia tengah bersama anak dan istri. Data terhimpun, aksi penangkapan tsk yang juga merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba itu langsung dipimpin oleh Kabag OPS Polres Kepahiang AKP Rudy S SH dan Kasat Narkoba Iptu David Tampubolon SH. Antara tersangka dan pihak kepolisian juga sempat terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.  \"Kita dapati barang bukti ganja kering dua paket besar dan dua paket sedang seharga RP 1 juta. Barang bukti ini disimpan di dalam tas merah yang digantung di kamarnya,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Narkoba Iptu David Tampubolon SH. Dikatakannya, saat itu mertua dan istri tsk yang berada di rumah tersebut sangat terkejut. Bahkan istri tsk yang diketahui hamil anak ketiga dengan usia kandungan hampir 3 bulan nyaris pingsan. \"Setelah kami mengambil barang bukti dan juga tsk, kami mengundang Kades dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan,\" terangnya. Dijelaskannya, penangkapan terhadap tsk bermula dari informasi dari masyarakat dan tsk telah menjadi TO Sat Narkoba. \"Memang dia ini sudah jadi TO kita,\" sampainya. Sementara itu, tsk yang dimintai keterangan, mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku perbuatan itu didasari oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. \"Ini akhir tahun pak, lagi masa panceklik, makanya saya jual barang itu. Saya dapat barang itu dari kawan pak, kenalnya waktu itu pas pesta di daerah kami itu pak,\" sampainya. Vendos pun mengaku baru mengonsumsi dan mengedarkan sejak 2 bulan lalu. Menurutnya, ia nekad mengedarkan ganja setelah diiming-imingi oleh temannya tersebut yang berinisial St. \"Saya ditawari terus, makanya akhirnya saya mau. Kalau saya jual lagi, dengan modal Rp 1 Juta itu bisalah saya dapat Rp 1,5 sampai Rp 1,6 juta,\" katanya. Diktakan Kasat Res Narkoba Iptu, David Tampubolon menjelaskan bahwa tsk akan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Ancamannya tsk minimal ditahan selama 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait