BENGKULU, BE - Lantaran kurang berhati - hati dalam memeriksa kelengkapan surat dalam membeli sebidang tanah, membuat Meti Darmawati (35) Perumahan Tanjung Permai RT 7 Kelurahan Sukarami menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Mi. Akibatnya, korban harus menderita kerugian sebesar Rp 8 juta. Peristiwa itu, terjadi sekitar tanggal 28 Juli 2004 silam dirumah pelaku yang terletak di Komplek Pepabri Kelurahan Lingkar Barat. Oleh korban, kasus itu baru dilaporkan ke Polda Bengkulu, pukul 10.00 WIB (11/11). Kronologisnya, bermula dari korban yang membeli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kuala Alam RT 17 seharga Rp 8 juta pada saat itu. Perjanjian, sebelum dilakukan pembayaran tanah itu sudah memiliki sertifikat. Hanya saja, setelah dilakukan pembayaran oleh korban dan menanyakan surat sertifikat itu, dijawab oleh pelaku jika surat kepemilikan tanah hilang pada tahun 2012 lalu. Kemudian, pelapor mencari informasi terkait keberadaan sertifikat tanah tersebut, ternyata diketahui digadaikan oleh terlapor kepada orang lain. Merasa telah ditipu, korban melapor ke Polda Bengkulu. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno, SST Mk ketika dikonfirmasikan membenarkan telah menerima laporan penipuan tersebut. Menurutnya, laporan segera ditindak lanjuti dengan mengejar pelaku atau terlapornya. \" Laporan tengah kita tindak lanjuti,\" terangnya. (111)
Beli Tanah, Warga Sukarami Ditipu
Kamis 13-11-2014,09:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :