Tipu Ratusan Juta, Warga Afrika Diadili

Rabu 12-11-2014,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Francis Johnson (50), warga Siera Leone, Afrika Barat, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/11), terkait kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah. Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Encep Juliadi SH MH selaku hakim ketua serta Siti Insirah SH dan Syamsul Arief SH MH selaku hakim anggota tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Mazola SH dalam dakawaannya menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindakan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang dolar hanya dengan cara mencelupkan kertas hitam ke dalam air lalu berubah menjadi uang sungguhan. Terdakwa yang sudah menetap selama 2 Tahun di Indonesia ini, sebelumnya tinggal Sumarecon Gading, Serpong, Tangerang dan berprofesi sebagai pedagang. Lalu terdakwa sendiri melakukan penipuan terhadap Mintarsih pada 24 Agustus 2014 lalu. Menurut Mazola, terdakwa telah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tindakan terdakwa tersebut telah menyebabkan korban Mintarsih (50), warga Jalan Parkit No 39 RT 04 RW 01 Kelurahan Cempaka Permai, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, mengalami kerugian sebesar Rp 380 juta.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait