Polda SP3 Sengketa Lahan SDN 62

Selasa 11-11-2014,08:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan, SH,MH, mengungkapkan, kasus laporan penyerobotan dalam sengketa lahan SDN 62, Kota Bengkulu yang dilaporkan oleh Fisari sebagai ahli waris dari pemilik lahan dan dengan terlapor Pemkot Bengkulu mendapat kejelasan atau titik terang. Soalnya,  pihak Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu  menyatakan jika laporan itu tidak cukup bukti. Dengan demikian, Dit Reskrim Polda Bengkuluakan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tersebut. \"Setelah kita selidiki, kasus itu tidak cukup bukti sehingga akan kita SP3 kan,\" ujarnya. Hanya saja, sambung Dadan, untuk mengehentikan atau mengeluarkan SP3 kasus tersebu, harus terlebih dahulu akan dilakukan gelar pekara guna membeberkan jika laporan yang disampaikan ahli waris itu tidak cukup bukti dan di-SP3-kan. Proses gelar pekara akan dilakukan pihaknya, dalam waktu dekat ini atau secepatnya. Sehingga, baik pelapor maupun terlapor mendapatkan kejelasan terhadap suatu pekara hukum. \"Namun sebelum kita keluarkan SP3 itu, terlebih dahulu akan kita lakukan gelar pekara,\" celetuknya. Hanya saja, untuk laporan perusakan pagar SDN 62 yang dilaporkan oleh ahli waris terhadap terlapor Satpol PP Kota Bengkulu masih jalan terus dan belum ada tanda -tanda untuk dihentikan atau di SP3 kan. Sebab, kasus dugaan pengerusakan ini jelas dan terangnya. \"Jika ada titik terang, bukti dan saksi cukup maka akan kita lanjutkan,\" terangnya. Ia menambahkan, pihaknya sebagai  penyidik akan bertindak  secara objektif  didalam mengani suatu perkara. Jika memiliki bukti, saksi dan lainnya secara jelas maka akan dilakukan pengusutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, juga sebaliknya. \" Menangani suatu kasus harus jelasn dan berdasarkan fakta dan alat bukti,\" tutupnya.(111)

Tags :
Kategori :

Terkait