Diintrogasi 3 Jam, Murman Dicecar 15 Pertanyaan

Jumat 07-11-2014,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi SH MH, Kamis (6/11), akhirnya mendatangi Mapolres Seluma sebagai saksi dalam kasus lahan galian c di Desa Pandan, Seluma Utara, Seluma. Saat menjalani introgasi dari penyidik kepolisian, bekas orang nomor satu di Seluma itu didampingi 2 penasehat hukumnya, Ilham SH dan Irwan SH. Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra didampingi KBO Reskrim, Ipda Samosir mengungkapkan, Murman dicecar 15 pertanyaan selama 3 jam, terkait lahan galian c dan sawit yang dilaporkan Zuko Haryadi (49), warga Kota Tais, ke polisi tersebut. Kepada polisi, Murman juga menunjukkan bukti kuat atas kepemilikan akses galian C dan lahan sawit di Desa Pandan serta lahan yang dibebaskan tahun 2004 itu. “Terlapor telah menjalani pemeriksaan dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan sejumlah pertanyaan. Namun pertanyaan dapat dijawab dengan gamblang dengan bukti sejumlah dokumen surat,” bebernya. Selain memeriksa Murman, penyidik Reskrim Polres Seluma juga telah merampungkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari ESDM Provinsi Bengkulu, serta melakukan gelar perkara Selasa mendatang. “Laporan Zuko ini juga akan kita lakukan gelar perkara, biar lebih jelas,” Samosir. Terpisah, Murman Efendi melalui penasehat hukumnya, Ilham SH dan Irwan SH mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki kliennya, maka pengaduan Zuko tersebut terbantahkan. “Justru terlaporlah yang telah memortal jalan itu. Selain itu sejumlah dokumen kepemilikan masih ada sama klien saya ini,” ujar Ilham. Terkait kasus ini, Ilham mengaku, kliennya juga telah melaporkan  Zuko Haryadi ke Polda Bengkulu  dengan laporan penyerobotan tanah milik mantan Bupati Seluma Murman Effendi SH MH.  Menurutnya, lahan kuari yang diolah oleh Zuko Haryadi belum pernah dilakukan jual beli secara resmi antara Zuko Haryadi dengan Nasution serta H Amri. Karena sampai saat ini, kuari atau pengolahan batu tersebut masih sah milik Murman.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait