BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin menginstruksikan agar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, termasuk alat berat. Selama ini alat berat tidak dikenakan pajak, padahal jumlahnya sangat banyak, baik milik pemerintah, perusahaan swasta maupun milik perorangan. Hal ini disampaikan Sultan saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Dispenda bersama Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Ghufron, siang kemarin.
\"Dari satu tahun lalu saya sudah menyampaikan masukan ke Dispenda agar memungut pajak dari alat berat. Saya lihat pajak alat berat ini juga sangat berpotensi, dan Kadispenda mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu,\" kata Sultan.
Setelah satu tahun belum juga memungut pajak alat berat itu, Sultan meminta Kadispenda tidak lagi menunggu-nunggu, karena salah satu potensi yang harus digarap untuk menaikkan PAD dari sektor pajak adalah dengan memungut pajak alat berat.
\"Sebesar 65 persen pendapatan kita berasal dari pajak kendaraan bermotor, kalau pajak alat berat dikelola dengan baik, saya yakin pendapatan daerah kita akan naik. Karena kita tahu bahwa industri kita masih minim untuk meningkatkan pendapatan daerah,\" paparnya.
Sementara itu, Kadispenda Drs Yahiri MPd mengungkapkan, potensi pendapatan dari pajak alat berat di Provinsi Bengkulu memang cukup menjanjikan, karena hingga saat ini pihaknya mencatat ada sekitar 400 unit alat berat menetap di Provinsi Bengkulu.
\"Jujur saya akui memang pajak alat berat belum terpungut sampai sekarang, karena terkendala aturan. Selama ini pajak yang kita pungut adalah kendaraan bermotor, sedangkan alat berat ini bukan kendaraan bermotor, karena itu kita belum memungut pajaknya karena spesifikasinya belum jelas,\" ujarnya.
Kendati demikian, Yahiri mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan untuk memungut pajak alat berat tersebut, seperti mempersiapkan MoU antara Gubernur dan Kapolda mengenai dasar pemungutan pajak alat berat itu. \"Jika sudah ada MoU-nya, segera kita pungut,\" tegasnya.
Alat berat yang akan dikenakan pajak itu, lanjutnya, bukan hanya alat berat milik perorangan atau perusahaan, melainkan milik pemerintah pun ikut dipungut. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini jumlah alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sangat banyak.
\"Kita akan adil, artinya jika alat milik perusahaan dan perorangan kita pungut, maka milik pemerintah juga harus dipungut,\" tukasnya. (400)