Perusahaan Tambang Abaikan Reklamasi

Selasa 04-11-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Laporan masyarakat yang diterima Dinas Kehutanan (Dishut) Bengkulu Tengah, banyak eks lahan pertambangan di Bengkulu Tengah diabaikan oleh perusahaan pengelola. Padahal dalam aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 101 yang dan dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010. Mengamanatkan perusahaan pengelola pertambangan harus melakukan reklamasi terhadap eks lahan pertambangan. Bagi perusahaan yang mengabaikan maka akan ditindak tegas, salah satu sanksi yang akan diterapkan yakni rekomendasi pencabutan izin perusahaan tersebut. “Kita akan mengambil tindakan tegas, bagi perusahaan yang tidak menjelankan peraturan berlaku terkait persoalan eks tambang,\" tegas Kepala Dishut Benteng, Durani Usman. Reklamasi bermanfaat untuk kewaspadaan bencana di Bengkulu Tengah. Sebab dengan dilakukan reklamasi menghindari munculnya bencana bajir bandang, tanah longsor akibat daya tahan tanah terhadap air terkikis akibat ativitas pertambangan. Sebab setiap lahan yang sudah dilakukan penambangan pasti akan gersang, kontur tanah pasti akan labil dan sangat rawan terjadi bencana. \"Jangan dibiarkan gundul dan gersang lahan itu. Harus reklamasi dengan menanam tanaman jenis kayu,” ungkapnya. Bersama Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Distamben) dalam waktu dekat, Dishut akan melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi eks penambangan. Hal itu merupakan upaya tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterimah pemerintah. Bila terbukti adanya pembiaran terhadap eks lahan pertambangan oleh perusahaan bersangkutan sesuai dengan laporan dari masyarakat. Maka pemerintah melalui instansi berwenang akan mengambil langkah tegas dengan mencabut izinnya. \"Tindakan tegas harus dilakukan, agar perusahaan tambang tidak sewenang-wenang,\" tukasnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait