JAKARTA, BE - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui musyawarah nasional dan konferensi besar alim ulama memutuskan dukungannya atas legalisasi aborsi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Meski demikian, NU memasang syarat ketat untuk legalisasi aborsi. Pembahasan tentang aborsi berdasarkan hukum agama itu dilakukan oleh Komisi Bahtsul Masail Munas dan Konbes NU 2014. \"Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, apapun alasannya. Kecuali untuk menghindari kematian,\" kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers penyampaian hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Jakarta, Minggu (2/11). Menurut Kiai Said, yang dimaksud menghindari kematian dalam pengecualian izin aborsi salah satunya kondisi darurat medis apabila kehamilan mengancam keselamatan ibu dan/atau janin. \"Untuk mengetahui seberapa tingkat bahayanya, itu harus atas pertimbangan dokter ahli. Tidak boleh sembarangan, harus dokter ahli yang merekomendasikan,\" tambah Kiai Said. Sementara mengenai aborsi pada kehamilan akibat perkosaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014, Kiai Said menegaskan itu haram dilakukan. Meski demikian terdapat pengecualian yang juga memiliki syarat ketat. \"Untuk aborsi pada kasus perkosaan, itu juga haram. Namun ada beberapa ulama yang memerbolehkan sebelum usia janin berusia 40 hari terhitung sejak pembuahan,\" tegasnya. Untuk mengetahui usia kehamilan yang diperbolehkan diaborsi, lanjut Kiai Said, ilmu kedokteran menghitungnya berdasarkan hari pertama haid terakhir. Sementara untuk menghindari dukungan legalisasi aborsi ini disalahgunakan -khususnya dalam ketentuan rekomendasi dokter ahli- PBNU juga menekankan agar semua dokter menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi. \"Sekali lagi ditegaskan, aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan,\" pungkas Kiai Said. (jpnn)
PBNU Setujui Aborsi dengan Syarat Ketat
Senin 03-11-2014,10:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,20:04 WIB
MPLS Berakhir, Disdikbud Kota Bengkulu Masih Buka Pengaduan bagi Siswa yang Belum Dapat Sekolah
Senin 20-07-2026,12:37 WIB
Bupati Rifai Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN
Senin 20-07-2026,12:35 WIB
Petani Pagar Gading Segera Nikmati Jalan PISEW, Biaya Angkut Sawit dan Padi Dipastikan Turun
Senin 20-07-2026,12:29 WIB
Kejar Target Akhir Agustus, DPMD Kaur Gejot 57 Desa Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
Senin 20-07-2026,19:35 WIB
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Bengkulu Resmi Beroperasi, Buka Harapan Baru bagi Anak dari Keluarga Miskin
Terkini
Selasa 21-07-2026,11:57 WIB
Pengawasan Babinsa Tuai Apresiasi, Revitalisasi SMKN 1 Bengkulu Selatan Berjalan Maksimal
Selasa 21-07-2026,11:54 WIB
Ketua DPD RI Bawa Kabar Gembira! SDN 35 Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Renovasi
Selasa 21-07-2026,11:52 WIB
Damkar Bengkulu Selatan Bergerak Cepat, Mebel Maker di Seginim Ludes Terbakar
Senin 20-07-2026,20:08 WIB
DPRD Kota Bengkulu Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Siap Tampung Masukan Fraksi
Senin 20-07-2026,20:04 WIB