96 Koperasi Kaur Rampungkan RAT, Sisanya Didorong Segera Lapor
Dyki Marianto--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 96 dari 195 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kaur telah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 49 persen dari total koperasi yang ada.
Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kabupaten Kaur terus mendorong koperasi yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Berdasarkan laporan, koperasi merah putih yang telah melaporkan hasil RAT baru sekitar 49 persen dan RAT wajib dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kabupaten Kaur, Dyki Marianto, Kamis 23 April 2026.
Masih terdapat koperasi yang belum melaksanakan RAT maupun belum mengunggah laporan melalui sistem.
BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat di Kaur Dikebut, Siswa Baru Dibuka Juni
BACA JUGA:Tekan Stunting, 2.272 Keluarga di Bengkulu Utara Jadi Fokus Program Genting
Sejumlah pengurus koperasi diketahui belum melakukan input data pada Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan dan pelaporan RAT.
Langkah ini dilakukan agar seluruh koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai regulasi, bulan April menjadi batas akhir pelaksanaan RAT bagi setiap koperasi.
Koperasi yang tidak melaksanakan RAT hingga tenggat waktu dapat dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, koperasi yang telah melaksanakan RAT namun terkendala teknis pelaporan masih diberikan toleransi waktu.
Pelaporan secara daring melalui Simkopdes dapat dilakukan maksimal 60 hari setelah pelaksanaan rapat.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
