BENTENG, BE - Gejolak dikalangan kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Benteng, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah tegas dengan langsung mendatangkan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pejabat Dirjen PMD Kemendagri Nuryanto, MPA didatangkan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kades, disetiap desa yang sudah habis massa kepemimpinan kepala desa. \"Dalam PP Nomor 43 2014 disebutkan Pjs Kades harus dari kalangan PNS. Jadi yang Kadesnya sudah habis tidak bisa diangkat PJS,\" ungkap Asisten I Pemda Benteng Hendri Donal SH MH. Dikarenakan di Benteng Kades yang memasuki batas akhir jabatan di tahun 2014 ini mencapai ratusan desa, muncul gejolak penolakan peraturan turunan dari Undang-Undang Desa tersebut. Pemda meminta Kemendagri menjelaskan langsung kepada para Kades. Sebab aturan tersebut tidak dapat ditolak oleh pemerintah daerah. \"Aturan ini tidak dapat ditolak, sebab turunan dari UU Desa. Bila tidak dilaksanakan artinya kita melawan hukum,\" terangnya. Pun demikian Hendri mengatakan, bila gejolak dikalangan kepada desa se-Kabupaten Benteng akhir-akhir ini, merupakan bentuk ketidaktahuan masing-masing Kades mengenai aturan perintah terbaru itu. Sehingga harus dilakukan sosailasi untuk menjelaskan secara rinci mengai aturan yang berlaku. \"Harapan kita jika sudah disosialisasikan semuanya memahami bahwa ada aturan hukum yang membuat kita harus mengangkat PJS Kades dari kalangan PNS bila tidak ya melanggar hukum,\" katanya. (320)
Sosialisasi PP 43 Tahun 2014
Sabtu 01-11-2014,15:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :