Jaksa Minta Mantan Sekda Diserahkan

Sabtu 01-11-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Meski putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Sekda Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM terkait kasus korupsi pakaian dinas, sudah lama turun, namun jaksa Kejari Tais belum juga berhasil menahan Mulkan. Sebab itu jaksa meminta Mulkan selaku terpidana korupsi pengadaan pakaian dinas (pakdin) untuk PNS di Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007 itu diserahkan oleh pihak keluarga. Jaksa bahkan memberikan limit waktu selama seminggu sejak Mulkan Tajudin dinyatakan menghilang dan gagal dieksekusi. “Kita telah meminta pihak keluarga untuk bersikap kooperatif untuk menyerahkan terpidana untuk menjalankan salinan putusan Mahkamah Agung(MA),” ujar Kajari Tais, H Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus, Tony Indra SH, Jumat (31/10). Tony juga mengaku pihaknya sudah memanggil keluarga Mulkan Tajudin di Bengkulu karena kemungkinan besar sebagai keluarga, mereka mengetahui dimana keberadaan Mulkan. Selain itu, saat ini jaksa Kejari Tais juga sudah membentuk tim untuk diterjunkan langsung ke lapangan guna mencari tahu keberadaan Mulkan Tajudin yang sudah menghilang saat akan dieksekusi beberapa hari yang lalu. “Jika tidak juga maka akan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga nantinya akan ditangkap saja lagi,” tegas Tony. Diketahui, Mulkan Tajudin divonis empat tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) saat melakukan kasasi. Selain vonis 4 tahun, Mulkan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan . Sementara itu, Mulkan Tajudin sendiri sudah membayar kerugian negara sebesar Rp 713 juta saat kasus ini mulai disidik Kejati Bengkulu. Selain itu, untuk dua orang terpidana dalam kasus ini yakni Drs Abdul Wahid dan Drs Faisal Bustamam sudah dijebloskan ke Rutan Malabero Bengkulu karena terlibat kasus yang sama.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait