KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang memastikan akan melayangkan penangguhan penahanan kepada tim penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang, atas penahanan terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang tahun 2011 Drs H Rifqih SE yang sudah menjadi atas kasus hukum dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang yang berupa pemberian pinjaman pribadi bagi anggota dewan dan pegawai sehingga berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2014 menyebabkan kerugian pada kas Setwan Rp 422 juta lebih. Dalam kasus itu, tsk diketahui memberikan pinjaman kepada salah seorang PNS sebesar Rp 100 juta. \"Upaya penanguhan penahanan akan kita lakukan, saat ini tengah kita susun,\" ujar Kabag Humas Setdakab Kepahiang Haira Aryani SSos saat dikonfirmasi BE kemarin. Sayangnya kapan dilayangkannya penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) tersebut, Kabag Humas belum bisa memastikannya. \"Saya lagi di Curup, yang jelasnya akan ada upaya penangguhan penahanan nantinya,\" singkat Kabag Humas melalui telepon kemarin. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui humas Kejari Kepahiang Rudolf Simanjuntak menyampaikan dalam kasus dugaan pelanggaran penyimpangan anggaran pada kas Setwan ini, tsk dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. \"Tsk kita jerat dengan Pasal dalam UU Tipikor dan juga Pasal dalam KUHP. Proses penyidikan dalam kasus ini masih terus akan berlanjut karena ada keterkaitan beberapa bukti lainnya,\" ujarnya. Menurutnya, pada pekan mendatang pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pada kas Setwan DPRD Kepahiang ini. Beberapa nama yang salah satunya pejabat tinggi di Pemkab Kepahiang juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. \"Pekan mendatang beberapa saksi akan kita periksa kembali terkait kasus tersebut. Surat perintah pemanggilan sudah kita layangkan kemarin,\" jelasnya. Untuk diketahui, mantan Sekretaris DPRD Kepahiang tahun 2011 Drs H Rifqih SE ditetapkan sebagai tsk dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepahiang pada Kamis (30/10). Rifqih merupakan Kadis Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang ini diduga kuat berperan dalam kasus penyimpangan anggaran Sekretarit DPRD Kepahiang yang berupa pemberian pinjaman pribadi sebesar Rp 100 juta kepada oknum pegawai sehingga berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2014 menyebabkan kerugian pada kas Setwan lebih dari Rp 422 juta.(505)
Pemkab Kepahiang Ajukan Penangguhan Mantan Sekwan
Sabtu 01-11-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Terkini
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB
Sultan Sentil KONI Bengkulu: Jangan Semua Cabor Dibina, Fokus Kejar Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,13:36 WIB
Cindy Minta Brigpol MF Dipecat, Kecewa Hanya Dihukum Demosi dalam Kasus Dugaan Perzinahan
Kamis 22-10-2026,13:34 WIB
Anggaran Rp2 Miliar Digelontorkan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Baru 22 Persen ?
Kamis 22-10-2026,13:32 WIB
Empat Orang Positif Narkoba Saat Polresta Bengkulu Gerebek Lokalisasi Pulau Baai
Kamis 22-10-2026,13:30 WIB