Moratorium CPNS Berdampak Buruk

Sabtu 01-11-2014,08:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Rencana pemerintah pusat akan melakukan moratorium atau menghentikan penerimaan CPNS hingga 2020 mendatang, dinilai akan berdampak buruk bagi daerah khususnya Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya, selama 5 tahun tersebut jumlah PNS yang memasuki masa pensiun sangat tinggi, sehingga terjadi kekurangan PNS di Pemda. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Provinsi Bengkulu, Drs H Tarmawi MSi saat ditemui di ruang kerjanya, siang kemarin. \"Jika pemerintah pusat jadi menerapkan moratorium penerimaan PNS selama 5 tahun, dipastikan akan berdampak buruk bagi pemerintah Provinsi Bengkulu,\" kata Tarmawi. Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu masih kekurangan PNS lebih dari 300 orang, terutama untuk mengisi jabatan teknis tertentu. Meski sudah diberikan jatah melalui penerimaaan CPNS tahun ini, namun masih kekurangan. \"Jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini ada 7 ribu orang, jika dalam setahun itu yang memasuki usia pensiun ada 200 orang, maka selama 5 tahun itu PNS akan berkurang sebanyak 1000 orang. Ini sangat berbahaya, bisa-bisa mengganggu pembangunan,\" terangnya. Di sisi lain, lanjutnya, Kemenpan pun hingga saat ini belum memberikan kejelasan mengenai penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), padahal UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan awal 2014 lalu. \"Kecuali sudah ada kejelasan mengenai perekrutan PPPK, jadi kita bisa mengantisipasi kekurangan PNS dengan merekrut PPPK. Tapi sampai sekarang perekrutan PPPK sendiri belum ada kejelasan, bahkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang itu tak kunjung diterbitkan,\" paparnya. Namun demikian, Tarmawi otimis pemerintah pusat tidak akan gegabah dalam memutuskan untuk memroratorium penerimaan PNS hingga 5 tahun tersebut. Sebab, PNS ini sangat dibutuhkan setiap tahunnya, tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat atau kementerian dan lembaga tinggi negara lainnya. \"Saya tidak yakin jika moratorium diterapkan selama 5 tahun, Kemenpan dan BKN pasti memiliki kajian yang matang terkait persoalan ini. Dan pernyataan Menteri Kemenpan kemungkinan akan berubah, karena sekarang dia masih baru, jadi sengaja membuat pernyataan agar menjadi perhatian media dan masyarakat,\" bebernya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait