TUBEI,BE - Sebagai bentuk perlindungan terhadap para buruh dan pekerja di Kabupaten Lebong, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lebong, Januar Pribadi SSos MSi menyatakan Pemerintah Daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp 1,35 juta. Ia pun meminta kepada tenaga kerja yang digaji di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) agar melaporkan hal tersebut ke Dinsosnakertrans Lebong. Menurutnya, besaran UMP Bengkulu tahun 2014 ini yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu sebesar Rp 1,3 Juta lebih. Nilai tersebut merupakan nilai minimum yang harus diterima pekerja untuk masa kerja satu bulan. \"Kalau kurang dari itu, artinya perusahaan telah melanggar aturan gubernur tersebut, dan laporkan kepada kami,\" tegas Januar. Diakuinya, saat ini diduga masih banyak perusahaan di Kabupaten Lebong yang membayar upah tenaga kerja di bawah UMP. Namun, sejuah ini Dinsosnakertrans belum menerima adanya laporan dari pekerja mengenai rendahnya gaji yang mereka peroleh. \"Jika mereka melapor, tentu kami tindaklanjuti. Perjanjian kerja dengan upah di bawah UMP tidak lagi boleh dijalankan. Sebab itu jelas melanggar peraturan,\" jelas Januar. Diungkapkannya, salah satu penyebab minimnya pelapor diduga karena masih rendahnya posisi tawar para pekerja di mata para pengusaha. \"Kalau pekerja itu punya posisi tawar yang bagus dan memiliki keahlian, tentu saja pengusaha tidak akan memandang sebelah mata. Itulah gunanya keahlian dan keterampilan,\" ungkapnya. Diketahui, berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Y.459.XIV.Tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2014 bahwa upah minimum provinsi sebesar Rp 1,35 juta perbulan. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi juga meminta agar Dinas terkait di Kabupaten untuk melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Bengkulu.(777)
Gaji Tak UMP, Laporkan
Jumat 31-10-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,14:04 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pengelola Tempat Hiburan Lengkapi Izin Penjualan Mihol
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Total Penghasilan Tenaga Pengelola KDKMP Mukomuko Capai Sekitar Rp6,81 Juta, Uang Makan Tergantung Kehadiran
Senin 05-10-2026,15:22 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Temui OJK Bengkulu, Bahas Penguatan BPRS Fadilah
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Respon Keluhan Masyarakat, Kualitas Pertalite di Bengkulu Dicek
Terkini
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:21 WIB
Windows 11 26H2 Resmi Dirilis, Kini Taskbar Bisa Dipindah ke Sisi Layar
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB