TUBEI,BE - Sebagai bentuk perlindungan terhadap para buruh dan pekerja di Kabupaten Lebong, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lebong, Januar Pribadi SSos MSi menyatakan Pemerintah Daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp 1,35 juta. Ia pun meminta kepada tenaga kerja yang digaji di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) agar melaporkan hal tersebut ke Dinsosnakertrans Lebong. Menurutnya, besaran UMP Bengkulu tahun 2014 ini yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu sebesar Rp 1,3 Juta lebih. Nilai tersebut merupakan nilai minimum yang harus diterima pekerja untuk masa kerja satu bulan. \"Kalau kurang dari itu, artinya perusahaan telah melanggar aturan gubernur tersebut, dan laporkan kepada kami,\" tegas Januar. Diakuinya, saat ini diduga masih banyak perusahaan di Kabupaten Lebong yang membayar upah tenaga kerja di bawah UMP. Namun, sejuah ini Dinsosnakertrans belum menerima adanya laporan dari pekerja mengenai rendahnya gaji yang mereka peroleh. \"Jika mereka melapor, tentu kami tindaklanjuti. Perjanjian kerja dengan upah di bawah UMP tidak lagi boleh dijalankan. Sebab itu jelas melanggar peraturan,\" jelas Januar. Diungkapkannya, salah satu penyebab minimnya pelapor diduga karena masih rendahnya posisi tawar para pekerja di mata para pengusaha. \"Kalau pekerja itu punya posisi tawar yang bagus dan memiliki keahlian, tentu saja pengusaha tidak akan memandang sebelah mata. Itulah gunanya keahlian dan keterampilan,\" ungkapnya. Diketahui, berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Y.459.XIV.Tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2014 bahwa upah minimum provinsi sebesar Rp 1,35 juta perbulan. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi juga meminta agar Dinas terkait di Kabupaten untuk melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Bengkulu.(777)
Gaji Tak UMP, Laporkan
Jumat 31-10-2014,16:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :