CURUP, BE - Terhitung mulai Januari 2015 mendatang, Gaji Pegawai Negeri sipil yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan mulai dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang Perda Zakat di Kabupaten Rejang Lebong segera direalisasikan awal tahun 2015 mendatang. Menurut Pranoto, Perda terkait Zakat tersebut tinggal menunggu proses Peraturan Bupati (Perbup) yang dalam waktu dekat segera selesai. \"Untuk tahap pertama, selain untuk PNS baik vertikal maupun otonom, Perda ini akan kita kenakan kepada pegawai BUMD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,\" jelas Pranoto. Dengan pemotongan gaji dari penghasilan sebesar Rp. 2,5 persen yang akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh Nasional (Baznas) Kabupaten Rejang Lebong. \"Untuk Teknis pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh pihak Baznas,\" papar Pranoto. Menurutnya, potensi zakat di Kabupaten Rejang Lebong lebih dari Rp. 3 miliar dan bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dan orang-orang yang tidak mampu dan sasaran-sasaran lainya sesuai dengan ketentuan. Saat ini saja, tambah Pranoto, zakat yang sudah ditarik sesuai kesepakatan bersama sudah hampir satu miliar, apalagi jika perda 2,5 persen dari hasil diberlakukan. \"Dengan diberlakukannya Perda ini nanti kita berharap semakin banyak masyarakat kita yang akan terbantu,\" harap Pranoto. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bengkulu Ekspress, saat ini pemotongan gaji untuk zakat memang sudah berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong. Pemotongan gaji untuk Zakat yang selama ini dilakukan mengacu kepada pangkat pegawai. Salah satu contoh disekertariat Pemkab Rejang lebong, untuk PNS golongan 4 ditarik iuran untuk zakat sebesar Rp 50 ribu, golongan 3 sebesar Rp 30 ribu, golongan dua sebesar Rp 20 ribu dan golongan satu sebesar Rp 10 ribu Sementara itu, Baznas sendiri, berupaya jemput bola pada dinas instansi dan menyampaikan pembayaran zakat. Salah satunya menempelkan papan pengumuman daftar pembayar zakat, mulai dari dinas instansi dan kecamatan hingga BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.(251)
Januari Gaji PNS Dipotong 2,5%
Kamis 30-10-2014,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :