CURUP, BE - Terhitung mulai Januari 2015 mendatang, Gaji Pegawai Negeri sipil yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan mulai dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang Perda Zakat di Kabupaten Rejang Lebong segera direalisasikan awal tahun 2015 mendatang. Menurut Pranoto, Perda terkait Zakat tersebut tinggal menunggu proses Peraturan Bupati (Perbup) yang dalam waktu dekat segera selesai. \"Untuk tahap pertama, selain untuk PNS baik vertikal maupun otonom, Perda ini akan kita kenakan kepada pegawai BUMD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,\" jelas Pranoto. Dengan pemotongan gaji dari penghasilan sebesar Rp. 2,5 persen yang akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh Nasional (Baznas) Kabupaten Rejang Lebong. \"Untuk Teknis pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh pihak Baznas,\" papar Pranoto. Menurutnya, potensi zakat di Kabupaten Rejang Lebong lebih dari Rp. 3 miliar dan bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dan orang-orang yang tidak mampu dan sasaran-sasaran lainya sesuai dengan ketentuan. Saat ini saja, tambah Pranoto, zakat yang sudah ditarik sesuai kesepakatan bersama sudah hampir satu miliar, apalagi jika perda 2,5 persen dari hasil diberlakukan. \"Dengan diberlakukannya Perda ini nanti kita berharap semakin banyak masyarakat kita yang akan terbantu,\" harap Pranoto. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bengkulu Ekspress, saat ini pemotongan gaji untuk zakat memang sudah berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong. Pemotongan gaji untuk Zakat yang selama ini dilakukan mengacu kepada pangkat pegawai. Salah satu contoh disekertariat Pemkab Rejang lebong, untuk PNS golongan 4 ditarik iuran untuk zakat sebesar Rp 50 ribu, golongan 3 sebesar Rp 30 ribu, golongan dua sebesar Rp 20 ribu dan golongan satu sebesar Rp 10 ribu Sementara itu, Baznas sendiri, berupaya jemput bola pada dinas instansi dan menyampaikan pembayaran zakat. Salah satunya menempelkan papan pengumuman daftar pembayar zakat, mulai dari dinas instansi dan kecamatan hingga BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.(251)
Januari Gaji PNS Dipotong 2,5%
Kamis 30-10-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB