Mantan Kepala Inspektorat Bantah Terima Honor

Kamis 30-10-2014,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sidang kasus dugaan korupsi kasus RSMY kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (29/10). Setelah sebelumnya menghadirkan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd SH MH sebagai saksi. Jaksa penutut umum (JPU) menghadirkan Ir Surya Gani MM MSi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah disumpah dihadapan majelis hakim, pria yang pernah menjabat selaku Kepala Inspektorat Provinsi (November 20011-Juli 2012) ini mengaku tak pernah sekali pun menerima uang honor dari RSMY. \"Saya tidak pernah bertemu dengan Darmawi (salah satu terdakwa). Sekalipun saya tidak pernah menerima honor,\" bantah Surya, Rabu (29/10). Meski hakim menunjukkan nama-nama orang yang tercatat sebagai penerima honor dan terdapat jabatan kepala inspektorat, Surya tetap pada pendiriannya, yakni membantah tak menerima uang tersebut. \"Tidak pernah yang mulia. Saat di BAP di penyidik Polda memang ada tanda tangan kepala inspektorat tapi itu bukan tanda tangan saya,\" tegasnya. Dipersidangan kemarin, saat hakim menanyakan apakah pernah memberikan pembinaan? Surya Gani mengaku, ia tak pernah melakukan itu, bahkan ia baru mengetahui dirinya sebagai anggota tim pembina RSMY  yang ditetapkan melalui  Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang tim pembina manajemen RSMY saat diperiksa oleh penyidik Polda. \"Bagaimana mau membina, saya selaku anggota tim pembina RS baru tahu saat diperiksa penyidik Polda,\" katanya. Sementara itu, usai Surya memberikan keterangan, Darmawi membantah kesaksian yang disampaikan. \"Saya keberatan yang mulia, saya pernah mengantarkan honor sebanyak satu kali, pada bulan Januari 2012 untuk honor Desember 2011 senilai Rp 500 ribu,\" bantah Darmawi. Persidangan tersebut dipimpin oleh H SUltoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan Rendra Yozar DPSH MH selaku hakim anggota. Di persidangan kemarin jaksa menjadwalkan melakukan pemanggilan kepada 4 orang saksi, namun 3 diantaranya berhalangan hadir dan akan dihadirkan kembali Kamis (30/10) hari ini. Mereka diantaranya, Dr Kusrnadi Sahab MSi, Ir Edy Waluyo SH MM, dan Cik Asan Denn SH MSi.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait