SEMIDANG GUMAY,BE- Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan sang suami, lelaki berinisial BU (60) warga Desa Mentering 2 Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, telah menikah secara diam-diam dengan wanita lain. Akhirnya Ramla (57) memilih jalur hukum. “Laporan sudah kita terima, dan saat ini masih dalam penyelidikan Polisi,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan SIP, melalui Kanit Tipikor Ipda Simanungkalit SE, kemarin. Dalam laporan korban menyebutkan, kejadian itu tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tanjung Kemuning. Menurut perempuan sudah mempunyai cucu ini, dirinya ditinggalkan suami sejak beberapa bulan terakhir. Semenjak ditinggalkan sang suami, korban terus berupaya mencarinya, dan akhirnya korban mengetahui, ternyata suaminya itu telah menikahi wanita lain, tanpa sepengetahuannya. Tak terima dengan perbuatan sang suami akhirnya lapor polisi. “Laporan akan dipelajari dulu. Menikah lagi tanpa izin memang perbuatan pidana bila istri atau suami tidak terima dan memperkarakannya. Secepatnya terlapor akan diperiksa,” jelasnya.(618)
Suami Nikah Lagi Istri Lapor Polisi
Rabu 29-10-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB