BENGKULU, BE - Setelah menerima laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot), yang melaporkan ahli waris atas dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah lahan SDN 62 Kota Bengkulu, tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu melakukan pemeriksan terhadap ahli waris, Senin (27/10) kemarin. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Diketahui, pada pemeriksaan kemarin, penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada dua ahli waris, yakni Atiyah dan anaknya Fishari. Namun Atiyah berhalangan hadir dikarenakan kondisi tubuh yang tak mendukung. Pemeriksaan dilakukan kepada Fishari, dimulai sejak pukul 09.00-11.00 WIB. Fishari dimintai keterangan terkait sertifikat yang dimilikinya di atas lahan SDN 62 tersebut. Sementara itu, Fishari yang ditemui usai pemeriksaan tak menampik adanya pemeriksaan tersebut. \"Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan Polres untuk memberikan keterangan sebagai saksi,\" tandas Fishari. Sekadar mengingatkan, pengusutan kasus tersebut diawali dari laporan Pemkot yang diwakili kepada Kabag Hukum Pemkot, Zohri Kusnadi. Pemkot melaporkan ahli waris atas dugaan pemalsuan data proses pengalihan nama sertifikat Saringah menjadi Atiyah. Sedangkan diketahui saat meninggal dunia tidak diketahui secara pasti tidak mempunyai ahli waris dan tidak ada wasiat apapun atas lahan tersebut. (135)
Ahli Waris SDN 62 Diperiksa Polres
Selasa 28-10-2014,09:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :