BENGKULU, BE - Julius Gumanti (46), warga pasar Mulia, Pasar Manna, Bengkulu Selatan divonis 2,6 tahun oleh majelis hakim. Direktur PT Zuti Jaya Mempawa ini divonis atas dugaan penipuan yang dilakukannya, kepada Olysius A Nera Diretktur PT Samudera Sarana Flores. Ia menipu korban dengan menggunakan sebuah cek kosong senilai Rp 525 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzana Julianti SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan dipimpin oleh Encep selaku hakim ketua serta Siti Insirah dan Syamsul Arief selaku hakim anggota. Atas putusan hakim, baik jaksa maupun penuntut umum memilih untuk fikir-fikir terlebih dahulu. Sementara itu, dalam persidangan kemarin hakim menjelaskan beberapa hal yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa bersikap sopdan dan belum dan belum pernah dihukum penjara. Sekadar mengingatkan perbuatan tersebut terjadi pada November 2013 lalu. Dimana terdakwa dan saksi membuat surat perjanjian angkutan batu split dari pelabuhan muat Jetty Diaz Bojonegoro, Banten ke Pelabuhan Enggano dengan biaya sebesar Rp 525 juta. Setelah penandatangan surat perjanjian tersebut, terdakwa menyerahkan selembar cek kepada korban. Namun setelah dicek di bank, pihak bank menyatakan bahwa nomor rekening tersebut tidak aktif lagi (sudah ditutup) padahal korban telah mengadakan pengangkutan dan batu tersebut telah diterima oleh terdakwa di pelabuhan bongkar. Dan uang tersebut hingga saat ini belum juga dibayar oleh terdakwa. (135)
Penipu Cek Kosong Divonis 2,5 Tahun
Selasa 28-10-2014,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB