BENGKULU, BE - Julius Gumanti (46), warga pasar Mulia, Pasar Manna, Bengkulu Selatan divonis 2,6 tahun oleh majelis hakim. Direktur PT Zuti Jaya Mempawa ini divonis atas dugaan penipuan yang dilakukannya, kepada Olysius A Nera Diretktur PT Samudera Sarana Flores. Ia menipu korban dengan menggunakan sebuah cek kosong senilai Rp 525 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzana Julianti SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan dipimpin oleh Encep selaku hakim ketua serta Siti Insirah dan Syamsul Arief selaku hakim anggota. Atas putusan hakim, baik jaksa maupun penuntut umum memilih untuk fikir-fikir terlebih dahulu. Sementara itu, dalam persidangan kemarin hakim menjelaskan beberapa hal yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa bersikap sopdan dan belum dan belum pernah dihukum penjara. Sekadar mengingatkan perbuatan tersebut terjadi pada November 2013 lalu. Dimana terdakwa dan saksi membuat surat perjanjian angkutan batu split dari pelabuhan muat Jetty Diaz Bojonegoro, Banten ke Pelabuhan Enggano dengan biaya sebesar Rp 525 juta. Setelah penandatangan surat perjanjian tersebut, terdakwa menyerahkan selembar cek kepada korban. Namun setelah dicek di bank, pihak bank menyatakan bahwa nomor rekening tersebut tidak aktif lagi (sudah ditutup) padahal korban telah mengadakan pengangkutan dan batu tersebut telah diterima oleh terdakwa di pelabuhan bongkar. Dan uang tersebut hingga saat ini belum juga dibayar oleh terdakwa. (135)
Penipu Cek Kosong Divonis 2,5 Tahun
Selasa 28-10-2014,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,11:41 WIB
Telur Cokelat vs Putih, Benarkah Kandungan Gizinya Berbeda? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,13:45 WIB
Benarkah Makan Malam Selalu Bikin Gemuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Selasa 01-09-2026,11:08 WIB
Mengapa Kita Menguap Saat Melihat Orang Lain Menguap? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,12:51 WIB
Kenapa Cegukan Sulit Berhenti? Ini yang Sebenarnya Terjadi di Tubuh
Selasa 01-09-2026,12:28 WIB
Masa Penahanan Berakhir, Dua Terdakwa Fidusia BCA Finance Johan-Nikolas Akhirnya Bebas Demi Hukum
Terkini
Selasa 01-09-2026,23:15 WIB
Serbu Promo Honda September, Ada Potongan Angsuran hingga Rp7,2 Juta
Selasa 01-09-2026,23:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Umumkan 5 Finalis AHM Best Student 2026, Siap Bertarung di Tingkat Regional
Selasa 01-09-2026,16:58 WIB
Relawan SPPG Ratu Agung Keluhkan Hak Kerja dan BPJS Kesehatan
Selasa 01-09-2026,14:52 WIB
Camkoha Melekat dengan Bengkulu, Ustad Affan: Berawal dari Rakyat Bengkulu
Selasa 01-09-2026,14:48 WIB