ARGA MAKMUR, BE - Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara (BU), Kompol Arif Rahman SH MH mengatakan, pihaknya menanti adanya aturan terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran. Wujud aturan tersebut harus berupa peraturan daerah (Perda) yang disahkan DPRD.
Dikatakannya, Perda tersebut diperlukan untuk menjadi bagian dari dasar hukum pengusutan berbagai kasus BBM eceran ilegal. \"Dalam aturan secara normatif, muara terakhir penyalur BBM di SPBU. Oleh karena itu, perlu adanya ketegasan dari Pemda mengenai pengecer BBM ini. Kita tentu butuh Perda,\" ujarnya.
Menurut Wakapolres, Pemkab BU bisa mengatur tentang jumlah BBM eceran yang bisa dimiliki masyarakat dalam Perda dimaksud. Karena, dengan adanya aturan itu, akan ada pembagian wilayah SPBU dan eceran. \"Untuk mengusulkan Perda itu sendiri bukan kewenangan Polri. Itu bisa diusulkan eksekutif kepada DPRD atau inisiatif dewan atau masyarakat,\" katanya.
Dijelaskan Wakapolres Kompol Arif Rahman, selama ini banyak warga pengecer BBM ke daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh SPBU. \"Untuk masyarakat pengecer BBM hendaknya memiliki BBM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemda yaitu 350 liter per orang,\" pungkasnya. (927)