KEPAHIANG, BE - Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM mengatakan, pihaknya akan mengawasi aktivitas penyadapan pohon pinus di Hutan Lindung (HL). \"Terus terang saja kita selaku komisi II baru mengetahui adanya aktivitas penyadapan pohon pinus dalam kawasan HL ini dari media massa. Kalau memang ini ada ketentuannya, maka kita akan kawal soal penyadapan pohon pinus ini,\" kata Edwar, kemarin. Dikatakannya, pihaknya juga mempertanyakan soal bagi hasil berupa PAD bagi Kepahiang dari aktivitas penyadapan pohon pinus tersebut yang menurut informasinya sudah dikelola oleh sebanyak 6 perusahaan. Menurutnya, terkait penyadapan pohon pinus dalam kawasan HL ini seharusnya Pemkab melalui instansi terkait harus melibatkan pihak BKSDA dan Polhut agar aktivitas dalam kawasan HL tersebut tidak menyalahi aturan nantinya. \"Karena dari yang kami ketahui, kita memasuki kawasan HL saja itu dilarang undang-undang. Apalagi ada aktivitas penyadapan pohon pinus dalam kawasan HL seperti ini,\" tegasnya. Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepahiang menyampaikan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada Masyarakat Desa Hutan (MDH) di bawah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di dua desa tentang penyadapan pohon pinus. Kadishutbun Kepahiang, Ir H Ris Irianto melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan (Kambin), Edi Junaidi SSos menyampaikan dua desa yang telah dibina itu yakni Desa Taba Tebelet dan Kelurahan Dusun Kepahiang. \"Ada dua desa yang sudah dibina pada program pinus ini, yakni Desa Taba Tebelet dan Kelurahan Dusun Kepahiang. Untuk desa lainnya di Kecamatan Kepahiang dan Seberang Musi masih dijadwalkan,\" ujarnya. Menurutnya, getah pinus yang merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang sudah disadap telah berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No 35 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani dan turunannya yang berasal dari hutan kecuali kayu dapat diambil hasilnya. \"Program ini sudah sesuai Permenhut No 35 Tahun 2007. Kemudian, kami juga mengizinkan ada tumpang sari di bawah pohon pinus itu, seperti lada dan tumbuhan non kayu lainnya. Namun, kami merekomendasikan lada,\" jelasnya. (505)
Dewan Awasi Penyadapan Pinus
Jumat 24-10-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Oppo Find X10 Segera Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya\!
Terkini
Sabtu 07-11-2026,19:48 WIB
Unived Gelar SNASIKOM 2026 Secara Hybrid, Bahas Kedaulatan Kognitif di Era AI
Sabtu 07-11-2026,17:40 WIB
Bengkulu Rawan Gempa dan Tsunami, PAPDI Diminta Perkuat Kesiapan Dokter Hadapi Bencana
Sabtu 07-11-2026,17:38 WIB
Hadapi Ancaman Bencana, Helmi Hasan Boyong Seluruh Bupati dan Wali Kota Bengkulu Temui Kepala BNPB
Sabtu 07-11-2026,17:37 WIB
Dua Jam Menunggu, Nasabah BNI Bengkulu Protes: Nomor Antrean Kalah oleh Panggilan Nama
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB