BENGKULU, BE - Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh Walikota Bengkulu dan RS Tiara Sella. Jadi kasus itu dimenangkan H Anas Kasad, Warga Jalan S Parman, Ratu Agung, Kota Bengkulu. Putusan tersebut, menguatkan keputusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan yang disampaikan Anas mengenai izin operasional RS Tiara Sella. Putusan tersebut dibacakan dalam rapat musyawarah MA, Rabu 29 Januari 2014 lalu dengan Dr H Imam Soebachi SH MH selaku hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai ketua majelis, serta Dr H M Hary Djatmiko SH MS dan Dr H Supandi SH MHum selaku hakim agung sebagai anggota majelis. \"MA mengkaji dari keputusan PTUN Medan, akhirnya MA kembali memenangkan kami dan menolak kasasi Pemkot. Intinya, hasil keputusan MA mencabut dan membatalkan izin RS Tiara Sella,\" ujar Najmudin, keluarga Anas saat menggelar jumpa pers, kemarin. Lebih lanjut dijelaskannya, terkait kepusan dari MA tersebut, tergugat mempunyai hak lain, yakni dengan melakukan PK (peninjaun kembali), namun selama itu dilakukan tidak menghalangi eksekusi (keputusan dari MA). Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar Walikota dapat segera menjalankan keputusan tersebut. \"Seorang Walikota punya kewajiban moral untuk menjalankan kewajiban tersebut, kita mendesak agar walikota menjalankan keputusan ini,\" imbuhnya. Ditambahkan Najmuidn, ia juga akan meminta bantuan kepada DPRD Kota menggunakan hak politiknya untuk membantu menjalankan putusan tersebut. \"Besok (hari ini.red) kita akan menemui DPRD Kota, berharap keputusan ini bisa dijalankan,\" harapnya. Kembali diingatkan, gugatan yang dilayangkan Anas berawal dari dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah rumah RS Tiara Sella Bengkulu. Semenjak klinik bersalin berganti nama menjadi RS Tiara Sella, air sumur yang berada di belakang rumahnya berubah menjadi bau dan tak dapat dikonsumsi.(135)
Kasasi RS Tiara Sella dan Pemkot Ditolak MA
Jumat 24-10-2014,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :