Banner HONDA
BPBD

Korupsi GOR Kepahiang: Mantan Kakan BPN Mangkir, Rio Bando Penuhi Panggilan Jaksa

Korupsi GOR Kepahiang: Mantan Kakan BPN Mangkir, Rio Bando Penuhi Panggilan Jaksa

Rio Bando saat mendatangi kantor Kejari Kepahiang menggunakan kemeja putih.--

KEPAHIANG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus menunjukkan gerak agresif dalam mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan GOR Tebat Monok. Setelah menetapkan Idris (ID) sebagai tersangka, penyidik kini membidik keterangan dari lingkaran terdekat mantan pejabat daerah.

Pada Rabu (4/3), mantan Bupati Kepahiang dua periode, Dr. Ir. H. Bando Amin C. Kader, M.M., kembali mendatangi kantor Korps Adhyaksa tersebut. Namun, kali ini ia tampak didampingi putra bungsunya, Rio Bando, yang juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan perdana.

Kajari Kepahiang melalui Kasi Intel, Johansen, S.H., membenarkan perihal pemeriksaan bapak dan anak tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ID.

"Iya, hari ini keduanya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk tersangka ID. Untuk saudara Rio, ini merupakan panggilan pertama yang bersangkutan," ungkap Johansen.

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Optimalkan Layanan Darurat Melalui Gedung Pusdalops

BACA JUGA:Tragedi Jalinbar Mukomuko, Satu Pelajar Meninggal Dunia Usai Hantam Belakang Truk

Pantauan di lapangan menunjukkan pemeriksaan berlangsung cukup intens selama kurang lebih 3 jam. Saksi dicecar sekitar 25 hingga 30 pertanyaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) seputar alur pengadaan serta keterlibatan pihak lain dalam pembebasan lahan yang kini bermasalah tersebut.

Selain keluarga mantan Bupati, penyidik sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang tahun 2015, Krisno Kusudibyo, serta Korlap Pengukuran, Yuliantoro.

Namun, Krisno dikabarkan mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sedang dinas di luar kota. Sementara itu, Yuliantoro terpantau hadir memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

"Untuk Kakan BPN 2015 belum bisa hadir, informasinya sedang dinas luar. Tentu akan kita jadwalkan ulang," tambah Johansen.

Sejak penetapan Idris sebagai tersangka, Kejari Kepahiang setidaknya telah memeriksa 25 orang saksi. Kasus pengadaan lahan GOR Tebat Monok ini terus menjadi sorotan publik lantaran diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar pada masa pembebasannya.(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: