MUKOMUKO, BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menegaskan, pengusaha perkebunan khususnya yang memiliki lahan perkebunan 25 hingga 3 ribu hektar, wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH). Saat ini Pemkab bekerja dengan para camat sedang melakukan pendataan usaha perkebunan, khususnya yang dibangun sebelum tahun 2009. Sedangkan usaha perkebunan yang baru dibangun diatas 2009 wajib memiliki UKL dan UPL. Kewajiban usaha perkebunan wajib memiliki DPLH diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 121. Yang saat ini sedang pemutihan DPLH. \"Pemutihan DPLH selama 18 bulan terhitung bulan Desember 2013 lalu. Bupati Mukomuko, telah mengintruksikan terkait aturan tersebut,” kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak. Menurutnya, tugas pemerintah sebatas menyampaikan aturan itu kepada pengusaha perkebunan yang wajib mengantongi DPLH. Selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha perkebunan yang bersangkutan untuk menggurus DPLH atau tidak. Pihaknya siap memfasilitasi jikalau ada pengusaha yang ada kesadaran untuk mengurus DPLH tersebut. Apabila pemilik tidak mematuhi UU tersebut, ada sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 109. Pada pasat itu menyebutkan, setiap orang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama tiga tahun. Denda minimal sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. \"Setiap pengusaha harus ada DPLH, untuk menjamin kelestarian lingkungan dan mengelola lingkungan dengan baik,\" pungkas Risber. (900)
Kebun Diatas 25 Hektar Wajib Miliki DPLH
Kamis 23-10-2014,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,14:55 WIB
Bukan Sekadar Pencernaan, Kesehatan Usus Juga Memengaruhi Metabolisme Tubuh!
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,15:09 WIB
Tampil Elegan dan Memikat, Ini Tips Memadukan Parfum dengan Perhiasan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, 16 Bandara di Papua Terdampak
Jumat 16-10-2026,13:20 WIB
Puluhan Polisi Bersenjata Lengkap dan Rantis Baracuda Sisir Desa Kampung Jeruk Binduriang
Terkini
Jumat 16-10-2026,17:01 WIB
Eks Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Targetkan Pekerjaan Utama Rampung Akhir 2026
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:40 WIB
Mess Pemda Berpotensi Jadi Ikon Baru Pusat Pemerintahan Kota Bengkulu
Jumat 16-10-2026,16:35 WIB
Kabut Asap Karhutla Tak Kunjung Hilang, Warga Samarinda Khawatirkan Nasib Orangutan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB