TAIS, BE- Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma 2013-2014 tidak berfungsi secara maksimal. DPRD Seluma pada Jumat(24/10) nanti, akan mendatangi kawasan tambang ilegal di Desa Pasar Talo, Kecamatan Talo. “Ini merupakan tidak maksimalnya Perda telah disahkan, sehingga penambang liar semakin marak dan lingkungan menjadi rusak, dan warga diresahkan dengan kegiatan ini,” tegas Ketua DPRD Seluma, Husni Thambrin SH MH, kepada BE. Ditegaskan Husni, Perda tata ruang mengatur kawasan pesisir dilarang keras untuk dikeluarkan izin pertambangan. Baik itu pertambangan maupun ekploitasi lingkungan. Sehingga ini menjadi acuan penting bagi seluruh SKPD dalam bertindak. “Aktifitas tambang batu hias ini setiap minggunya meraih keuntungan sebesar 15 ton per minggu. Manfaatnya juga tidak ada bagi Seluma. Sehingga wajar untuk ditindak”, tegasnya. Ketua DPRD Seluma termuda ini menegaskan, seluruh pihak mulai dari kades, kecamatan, SKPD yang terkait seharusnya bisa menindak lanjuti ini dengan langsung turun bukan untuk didiamkan dari tahun ketahun. Sedangkan, Ulil Umidi SSos, Waka I DPRD Seluma menegaskan jika aktifitas penambangan ilegal tersebut ada pihak mendukungnya secara penuh. Sehingga aktifitas tersebut selama ini tidak bermasalah. “Seharusnya kita akan terlebih dahulu mencari benang merahnya dalam permasalahan tambang ilegal di Kecamatan Ilir Talo ini ”, tegas Ulil.(333)
Dewan Soroti RTRW
Rabu 22-10-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB