\"Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan panas bumi, Raperda tentang perizinan usaha perkebunan, Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, dan Raperda tentang usaha ketenagalistrikan,\" kata Ketua DPRD Provinsi H Kurnia Utama, saat memimpin sidang paripurna, kemarin.
Menurut Ketua Pansus tentang Usaha Ketenagalistrikan DPRD Provinsi Burhandari, naskah akademik tentang Raperda itu baru saja diterima. Sehingga perlu waktu pembahasan yang dilakukan oleh Pansus. \"Naskah akademik itu prasyarat untuk menyusun Raperda. Karena baru diserahkan, jadi kami meminta penambahan waktu lagi untuk melakukan pembahasan,\" katanya. Hal senada diungkapkan juru bicara Pansus Raperda tentang Panas Bumi, Lenny Rafflesia.
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut masih membutuhkan persetujuan substansi dari Kementerian Kehutanan. \"Sebab lokasi tambang panas bumi sebagian di kawasan hutan sehingga perlu persetujuan substansi kehutanan,\" katanya.
Selain itu, Raperda tersebut juga akan mengatur perizinan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi yang terdapat di dua kabupaten dan kota. Pansus membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan karena naskah akademik yang belum dibahas. \"Penyusunan Raperda tersebut juga perlu kajian mendalam, mengingat banyaknya konflik perusahaan perkebunan dengan masyarakat yang menandakan proses perizinan masih bermasalah,\" kata anggota Pansus M Sis Rahman. (100)