PUTRI HIJAU, BE- Berkas dua kecamatan akan dimekarkan saat ini sudah bisa diproses. Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Marga Sakti Sabelat dan Pinang Raya. Hal ini diungkapkan oleh Ibnu Majah A.Md Com Sekretaris Presedium Kecamatan Marga Sakti Sabelat dan Sekretaris Presedium Pemekaran Kabupaten Pekal. \"Berkas pemekaran Kecamatan Marga Sakti Sabelat dan Pinang Raya sudah bisa diproses mulai 20 Oktober ini,\" ujarnya. Ditambahkannya, berkas tersebut sudah bisa diproses karena tidak ada lagi ganjalan bagi pemerintah Bengkulu Utara untuk memenuhi keinginan masyarakat tersebut. Sebab dalam Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No 138/1056/SJ tanggal 27 Maret Tahun 2012 tentang Penyetopan Sementara (Moratorium) pemekaran Desa, Kelurahan dan Kecamatan sudah selesai pada Tanggal 20 Oktober kemarin. Dalam SE Moratorium tersebut menyebutkan Penyetopan Pemekaran Desa, Kelurahan dan Kecamatan berlaku sampai di lantiknya Presiden baru (2014-2019). \"Moratorium tentang pemekaran kecamatan sudah berakhir kemarin sejak tanggal 20 Oktober 2014, karena saat ini Indonesia sudah mempunyai Presiden baru,\" ujarnya Majah, Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara ini. Oleh karena itu tahapan untuk mengajukan Raperda tentang pemekaran Kecamatan Pinang Raya dan Kecamatan Marga Sakti Sabelat sudah bisa di mulai. Berkas tersebut akan di serahkan ke dewan untuk di bahas dan disahkan menjadi pemekaran Kecamatan Defenitif. Tahapan pemekaran sudah di mulai sejak tanggal 18 Oktober yang lalu dengan Tim Veripikasi turun langsung ke lokasi calon pemekaran tersebut. Dengan harapan pemekaran kecamatan ini benar-benar terwujud, karena masyarakat sangat mengharapkan kecamatan tersebut benar-benar jadi dan tidak terulang pada berkas pemekaran 2006 yang lalu. Sebelumnya 2 kecamatan ini sudah 2 kali di ajukan untuk di mekarkan. \"Kami yakin dampak dengan ada pemekaran tersebut sangat banyak sekali terutama untuk kesejahteraan rakyat,\" imbuhnya. Dengan adanya pemekaran baru, maka masyarakat pada kecamatan tersebut bisa menikmati pembangunan merata. Selain itu, pengurusan dengan pihak kecamatan dekat, dan akses transportasi seperti jalan menuju ibu kota kecamatan cepat di bangun. Maka dengan adanya pemekaran tersebut, pihaknya yakin masyarakat bisa sejahtera dan juga masyarakat sangat menanti dengan pemekaran tersebut. \" Banyak warga yang menyampaikan kepada saya, kami sangat rindu dengan pemekaran kecamatan ini,\" tuturnya. Lebih jauh ia mengatakan, pemekaran kecamatan Marga Sakti Sabelat dan Pinang Raya bisa selesai pada tahun 2014 ini, pihak legislatif dan eksekutif serius mengurusnya. Ia menilai pihak Eksekutif pemerintah Bengkulu Utara sudah mulai serius untuk memverifikasi kebawah. Tim Verifikasi kabupaten sudah mulai bekerja meskipun mereka tidak ada dana di APBD Bengkulu Utara tahun 2014 ini. Semangat dan di dukung oleh Masyarakat dan presedium 2 kecamatan tersebut mereka sudah melakukan kegiatan Verifikasi. \"Harapan kami dalam Oktober ini semua tahapan tersebut selesai dan Raperdanya bisa di serahkan ke dewan Bengkulu Utara untuk di sahkan,\" pungkasnya. (927)
Pemekaran Kecamatan Segera diproses
Selasa 21-10-2014,15:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :