Pembahasan UMP Alot

Selasa 21-10-2014,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pembahasan Umpah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, sore kemarin, berjalan alot. Dari pantau BE, rapat yang berlangsung tertutup tersebut cukup menegangkan, bahwa beberapa kali terlihat anggota dewan pengupahan seperti Apindo dan SPSI beberapa kali keluar ruangan dan melakukan lobi di ruang salah satu Kepala Bidang di Disnakertrans. Disela-sela rapat tersebut, salah seorang anggota dewan pengupahan dari Ekonom Unib, HM Rusdi SE MM mengakui bahwa rapat tersebut memang berjalan alot terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan hasil survey yang dilakukan belum lama ini. \"Ya alot karena ada beberapa produktivitas yang belum bisa diterima seutuhnya,\" aku Rusdi. Kendati demikian, ia memastikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyampaikan rekomendasi KHL kepada gubernur Bengkulu. Besarannya pun sudah ditetapkan, yakni antara Rp 1,49 hingga Rp 1,59 juta. \"Itu baru KHL, nanti kita serahkan ke gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2015,\" ujarnya. Rusdi juga menyatakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahwa gubernur tidak bisa menetapkan UMP lebih rendah dari rekomendasi dewan pengupahan. Jika rekomendasi terendaknya  Rp 1,49 juta, maka kemungkinan gubernur akan menetapkan UMP sama besarnya, tapi bisa juga diatasnya.  \"Untuk penetapan kita serahkan sepenuhnya kepada gubernur,\" tukasnya. Sementara itu, Plt Sekdaprov, Drs H Sumardi MM mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran UMP untuk tahun 2015 mendatang. Karena hingga kemarin, pihaknya belum menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. \"Nanti kita lihat dulu berapa rekomendasinya, yang jelas gubernur akan menetapkannya tidak jauh beda dari yang direkomendasikan dewan pengupahan,\" katanya. Sebelumnya, Sumardi juga menyatakan, bahwa idealnya UMP saat ini minimal Rp 1,5 juta perbulannya. Jika di bawah itu, dinilai tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pekerja. \"Idealnya memang Rp 1,5 juta paling rendah, karena kita tahu  saat ini kebutuhan meningkat dan harganya juga selalu naik. Biasanya, kalau sudah naik, maka susah turunnya,\" ungkapnya. Ia pun mengharapkan dewan pengupahan segera menyampaikan rekomendasinya, agar pembahasan bisa dilaksanakan segera, mengingat akhir Oktober ini UMP 2015 sudah ditetapkan. \"UMP itu harus ditetapkan 2 bulan sebelum diberlakukan. Karena UMP ini diberlakukan per 1 Januari, maka harus ditetapkan akhir Oktober,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait