Besok Gubernur Diperiksa

Selasa 21-10-2014,10:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012 akan menghadirkan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd pada Rabu (22/10) besok. Gubernur akan dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. \"Kita sudah sampaikan surat panggilan kepada gubernur untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu 22 Oktober 2014,\" jelas anggota tim (JPU), Hendri Junaidi SH, ditemui BE, kemarin. Dijelaskan Hendri, meski jaksa sudah menyampaikan surat panggilan, namun ia juga tak bisa memastikan gubernur akan datang dalam proses persidangan tersebut. Sebab, hadir atau tidak, itu tergantung dari gubernur sendiri. \"Kalau masalah datang atau tidak, itu tergantung dari yang bersangkutan. Apabila gubernur tak datang maka kita akan panggil sekali lagi,\" tandas Hendri. Meski begitu, Hendri berharap agar gubernur dapat hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan, sebab itu merupakan kewajiban gubernur sebagai saksi dalam kasus tersebut. \"JPU berharap gubernur datang. Sebab menjadi saksi dalam persidangan adalah wajib. Itu sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU),\" harap Hendri. Dalam mengusut kasus tersebut, beberapa saksi telah dipanggil di persidangan, diantaranya mantan Sekda Drs H Asnawi A Lamat MSi, Direktur RSMY, drg Daisy Novira MARS dan beberapa orang saksi lainnya. Untuk diketahui, semula kasus tersebut di usut Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka, Tiga tersangka telah menjalani proses persidangan di pengadilan, Darmawi (mantan Staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Dua tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan).  Sedangkan Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), diketahui sudah meninggal dunia sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina, padahal pemberian dana honorarium tersebut tidak sesuai dengan Permendagri no 61 tahun 2007.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait