Staf Ahli Gub dan Anggota DPRD Kembalikan Honor Pembina RSMY

Sabtu 18-10-2014,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Bambang Suseno, yang mengembalikan honor tim pembina RSMY Bengkulu, kemarin giliran Septemilian, staf ahli gubernur, yang mengembalikan uang senilai Rp 516.632 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), selaku jaksa penuntut dalam kasus tersebut. Dalam waktu bersamaan, salah seorang anggota DPRD Provinsi komisi IV, Parial SH, juga ikut mengembalikan uang senilai Rp 2.228.696 yang telah diterimanya selaku tim pembina RSMY. Keduanya mendatangi Kejati, sekira pukul 10.00 WIb dan menyerahkan secara langsung kepada anggota jaksa penuntutan, Hendri Junaidi SH. Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnain SH, membenarkan telah menerima uang tersebut. Karena uang tersebut diduga merupakan kerugian negara, maka segera mungkin uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. \"Uang ini jelas langsung kita setor, dalam kurun waktu satu kali 24 jam uang tersebut harus kita setor ke kas negara dan tak bisa ditunda,\" tandas Denny. Dijelaskannya, hingga saat ini proses pengusutan kasus tersebut belum selesai dan belum diketahui sah atau tidaknya uang yang diterima tersebut. Oleh sebab itu, ia mengaharapkan agar semua pihak menerima segera untuk mengembalikan uang ttersebut. \"Pembuktiannya nanti di persidangan, seberapa besar yang kita kembalikan ya sesuai dengan keputusan,\" tandas Denny, kemarin. “Untuk yang lain, hendaknya mengikuti rekan yang telah mengembalikan,\" tambahnya. Sementara itu, Parial, mengatakan, ia mengmbalikan uang tersebut atas kesadaran sendiri, sebab uang tersebut masih dalam permasalahan, sehingga belum diketahui pasti sah kepemilikannya. \"Ketika uang ini lagi bermasalah, kita titipkan dulu. Salah atau benar di persidangan nanti diputuskan. Jika benar, nanti kan bisa dikembalikan lagi, yang jelas kita punya etikat baik,\" kata Parial. Untuk diketahui, hingga saat ini, sudah 6 orang yang menitipkan uang ke jaksa. Mereka diantaranya Mardiansyah SE MBA selaku dewan pengawas, Hasanudin dan Iriansyah selaku dewan pengawas sekaligus dewan pembina RSMY, menitipkan sebanyak Rp 120 juta. Mantan Plt Kadinkes Provinsi Bengkulu, Bambang Suseno menitipkan uang honor pembina yang telah diterimanya selama 8 bulan, yakni sebesar Rp 16,4 juta. Serta Septi dan Parial, yang menyerahkan uang tersebut kemarin.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait