Tak Terima Perselingkuhan Terbongkar, Suami di Pino Raya Tega Pukul Istri Sendiri
Seorang ibu rumah tangga bernama Yeni, warga Perumahan Businda, Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan pada Selasa pagi, 17 Februari 2026, untuk melaporkan suaminya berinisial TT.-FOTO RENALD-
KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Yeni, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Perumahan Businda, Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, resmi melaporkan suaminya berinisial TT ke polisi pada Selasa pagi (17/2/2026).
Laporan ini dipicu oleh tindakan kekerasan fisik yang dialami korban. Akibat kejadian tersebut, Yeni menderita sejumlah luka lebam di bagian tangan kanan, tangan kiri, serta kaki kanan akibat pukulan dan tendangan pelaku menggunakan tangan kosong.
Menceritakan kronologi kejadian yang memilukan, Yeni mengaku serangan tersebut terjadi secara membabi buta. Pelaku bahkan sempat mengincar bagian kepala korban, namun beruntung korban sempat memberikan perlawanan untuk melindungi diri.
“Dia mau pukul kepala, tapi saya halangi pakai tangan, jadi tangan saya yang kena hantam,” ujar Yeni dengan nada getir saat memberikan keterangan di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (17/2).
Tidak hanya kekerasan tumpul, Yeni juga mengaku sempat digigit oleh pelaku pada bagian punggung. Meski bekas luka fisik mulai memudar, rasa trauma dan ketakutan mendalam masih menghantui dirinya.
BACA JUGA:Hidupkan Tradisi Lama, Ratusan Warga Timur Indah Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 H
BACA JUGA:Serunya Menjelajah Tebat Gelumpai dengan Perahu Karet, Destinasi Favorit Baru Warga Bengkulu Selatan
Yeni menduga motif kekerasan ini berawal dari rasa kesal pelaku lantaran hubungan gelapnya dengan wanita lain terbongkar. Menurut Yeni, suaminya sebenarnya telah mengakui perselingkuhan tersebut di hadapan keluarga besar kedua belah pihak.
“Dia kesal karena ada bukti perselingkuhannya. Padahal dia sudah mengakui semua di depan orang tua saya dan orang tuanya sendiri,” ungkapnya.
Sebagai bukti tambahan, Yeni juga mengantongi rekaman video saat suaminya bersumpah di bawah Al-Qur’an. Dalam video itu, pelaku berjanji akan menjauhi kehidupan malam dan wanita lain, bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi berat jika mengulangi perbuatannya.
Saat melapor, Yeni didampingi oleh orang tuanya dan langsung diarahkan untuk menjalani visum di RSUD Hasanuddin Damrah Manna guna melengkapi bukti medis dalam proses penyidikan.
Kasus ini kini ditangani oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Polisi diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT guna memberikan keadilan bagi korban.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


