BENGKULU, BE - Sidang pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012 digelar, Rabu (15/10) kemarin. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU), menghadirkan saksi yng merupakan dewan pembina RSMY Bengkulu. Mereka diantarannya Suheri, mantan Kabag Perencanaan Program Biro Administrasi Provinsi, Septi selaku mantan Kabag Perbendaharaan serta Fahrial, anggota DPRD Provinsi komisi IV.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin, dipimpin oleh H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan Rendra SH selaku hakim anggota.
Di depan majelis hakim, selama menjadi dewan pembina menegemen RSMY, saksi mengaku tak pernah melakukan pembinaan kepada RSMY. \"Sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tupoksi), seharunya memang melakukan pembinaan, namun secara real-nya pembinaan itu tak pernah dilakukan,\" kata Septi, kemarin.
Menariknya, meski tak memberikan pembinaan namun Septi mengaku juga menerima uang tersebut. \"Seingat saya, saya hanya menerima uang tersebut sebanyak satu kali,\" imbuh pria yang saat ini menjadi staf ahli gubernur.
Senada dengan Septi, Suheri, juga mengakui bahwa dirinya juga tak pernah melakukan pembinaan terhadap managemen RSMY. \"Tugas saya hanya menghimpun bahan rencana program pembangunan dari masing-masing SKPD, termasuk dari RS. Soal kegiatan pembinaan saya tidak tahu,\" ujar Suheri.
Dalam mengusut kasus tersebut, beberapa saksi telah dipanggil di persidangan, diantaranya mantan Sekda Drs H Asnawi A Lamat MSi, Direktur RSMY, drg Daisy Novira MARS dan beberapa orang saksi lainnya. Selain itu, meski jadwalnya belum bisa dipastikan, diperkirakan Gubernur akan dihadirkan di persidangan pada Oktober 2014 mendatang.
Untuk diketahui, semula kasus tersebut di usut Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka. Tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, Darmawi (mantan Staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Dua tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). Sedangkan Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), diketahui sudah meninggal dunia sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina, padahal pemberian dana honorarium tersebut tidak sesuia dengan Permendagri no 61 tahun 2007.(135)