Tsk Penggelapan Tenggak Racun Rumput

Selasa 14-10-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PAGAR JATI, BE - Ada - ada saja, ulah dari salah-satu tersangka penggelapan sepeda motor berinsial, Kh (30), warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Soalnya, ketika tengah dibawa ke rumahnya, untuk mencari barang bukti, lelaki lajang itu nekat menenggak racun rumput merk Roundap. Akibatnya, tersangka pingsan dan dari mulutnya mengeluarkan buih. Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung melarikan tersangka ke Puskesmas Pagar Jati dan RSUD Taba Penanjung. Hingga saat ini, korban masih menjalankan perawatan intensif. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 9.00 WIB, kemarin di rumah tersangka. Dikonfirmasikan, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Pagar Jati, Ipda Khairil Anwar, SH, membenarkan adanya salah-satu tersangka yang meminum racun rumput. \"Awalnya tersangka pamit ke kamar mandi. Namun, malah meminum racun rumput,\" ujar Kapolsek. Menurut Kapolsek, tersangka Kh bersama kedua rekannya, yaitu Ad (30)  dan Sk (30) ditangkap sekitar pukul 22.OO WIB (11/10) karena penggelapan sepeda motor Honda Revo Fit bernopol BD 3329 CD milik Riko (25) warga Kecamatan Taba Penanjung, yang terjadi sekitar 2 minggu yang lalu. \"Awalnya, ketiga tersangka ini mengakui jika motor korban ini hilang dicuri. Namun, setelah kita selidiki, ternyata digelapkan dan dijual oleh ketiga tersangka,\" terangnya. Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan,  awalnya, salah-satu tersangka membuat laporan palsu kepada pihaknya. Hanya saja, keterangan yang disampaikan tersangka ganjil dan tidak seperti pengakuan korban kehilangan motor. Seperti, tempat lokasi hilangnya motor korban yang selalu berbeda. Kemudian, ditanyakan saksi dan lainnya. \"Kita sudah menduga jika laporan palsu, sejak tersangka pertama kali melapor,\" terangnya. Sementara itu, tersangka mengakui jika telah menggelapkan motor korban yang merupakan temannya sendiri. Motor korban itu, dijual oleh tersangka senilai Rp 3 juta. Uang hasil kejahatan itu dibagi rata, sebesar Rp 1 juta masing-masing tersangka dan digunakan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari. \"Modus yang kami gunakan dengan cara pura-pura minjam motor, lalu kami jual pak,\" aku tersangka.(111)

Tags :
Kategori :

Terkait