Dewan Dilarang Masuk Cafe

Jumat 10-10-2014,10:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Meskipun belum sempat diparipurnakan, DPRD Provinsi Bengkulu telah merampungkan pembahasan kode etik yang baru. Dalam aturan yang baru ini, setiap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dilarang untuk memasuki tempat hiburan malam atau yang sering dikenal dengan istilah cafe. Tak hanya itu, setiap anggota legislatif juga dilarang untuk menginjakkan kaki di tempat perjudian dan pelacuran. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Panitia Khusus Pansus Kode Etik DPRD Propinsi Bengkulu Agung Gatam SE, beberapa waktu yang lalu. \"Kecuali kalau sedang menjalankan tugas yang diemban-nya sebagai wakil rakyat Provinsi Bengkulu,\" jelasnya lebih lanjut. Karena itu, politisi PDIP ini menyampaikan, apabila masyarakat melihat ada anggota dewan yang dengan masuk ke kawasan perjudian dan pelacuran, dipersilahkan melaporkannya ke Lembaga DPRD Propinsi Bengkulu. “Laporan yang disampaikan itu harus dilengkapi dengan data dan bukti otentik lapangan, seperti hasil pemotrean atau foto,” terangnya. Data dan bukti ini, lanjutnya, bertujuan untuk  memudahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Propinsi Bengkulu, untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Ada beberapa sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran keras, dan lainnya. Untuk sanksi ini merupakan kewenangan dari BK yang membuat dan memberikannya,\" ungkapnya. Anggota legislatif dapil Kota Bengkulu ini juga memaparkan, Kode Etik DPRD Propinsi Bengkulu yang baru ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang lama.  Dimana Kode Etik yang baru tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010, terletak pemisahaan tata beracara Badan Kehormatan. \"Yang diatur sekarang hanya menekankan pada norma atau aturan yang harus dilaksanakan oleh para wakil rakyat di lembaga legislatif,\" pungkasnya. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait