KEPAHIANG, BE - Polisi bertindak tegas terhadap pelaku penganiayaan terhadap mertua, Ef (21) warga Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang. Setelah menjalani pemeriksaan, kemarin (8/10) Ef langsung dijerat pasal 44 ayat 1 UU/23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta. Sejak kemarin pula, akibat diduga melukai ibu mertuanya Aniar (50), Ef langsung merasakan dinginnya sel tahanan polisi. \"Setelah alat bukti cukup, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka KDRT,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kepahiang, AKP Jhon Pahala SH. Dikatakannya, terhadap kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui lebih jauh duduk permasalahanya. Karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP), antara korban dan tersangka sudah pernah diupayakan perdamaian secara kekeluargaan. \"Kasus terus kita kembangkan, masuk dalam delik aduan yang artinya laporan bisa dicabut atau bukan delik aduan,\" katanya. Dirilis sebelum ini, peristiwa menantu durhaka tersebut terjadi Minggu (28/9) pukul 19.00 WIB lalu. Kronologisnya, bermula saat Ef bersama istrinya baru pulang dari Curup sekitar pukul 18.30 WIB, tiba di rumah, korban langsung bertanya soal pulang malam, lantas tersangka tersinggung. Hingga seketika tersangka mengambil pisau lalu menyerang korban, namun gagal. Kemudian tersangka menendang muka dan bagian kepala korban sebanyak 3 kali. Akibat serangan itu korban terhempas ke teralis hingga mengalami luka robek di bagian kepala. KDRT Pertama terpisah, Ketua Badan Musyawarat adat (BMA) Kabupaten Kepahiang, H Zainal menuturkan, pihaknya ikut memperhatikan kasus ini. Dikatakannya, KDRT tersebut merupakan kasus KDRT pertama di wilayah hukum dan wilayah adat Kepahiang yang pelakunya menantu dan korbannya mertua yang mencuat. \"Selama kami menjadi pengurus BMA belum pernah menerima laporan terkait kasus pemukulan seperti ini, sebelum ini. Biasanya KDRT, isteri menjadi korban kekerasan suami atau korbannya anak,\" katanya saat dikonfirmasi malam tadi. Menurutnya, kalaupun korban mau menyelesaikan kasus ini secara adat, maka pihaknya akan menerima \"Kalau korban ingin kasus ini diselesiakan secara adat, silahkan melapor kepada BMA setempat,\" jelasnya. (505)
Menantu Durhaka Terancam 5 Tahun
Kamis 09-10-2014,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB
Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
Rabu 15-04-2026,12:40 WIB
Buka Konkerkab PGRI Mukomuko, Bupati Choirul Huda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Terkini
Rabu 15-04-2026,18:00 WIB
115 Ribu Warga Miskin di Bengkulu Belum Tercover JKN, Wakil Bengkulu di Senayan Bersuara
Rabu 15-04-2026,17:20 WIB
Anggota DPD RI Soroti Dugaan Iuran Ganda BPJS, Transparansi Data Perlu Ditingkatkan
Rabu 15-04-2026,17:00 WIB
DPD RI Soroti Peserta Nonaktif BPJS di Bengkulu, Destita Usulkan Perluasan PBI dan Perbaikan Layanan
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB