Warga Magelang Lapor Polda Bengkulu

Kamis 09-10-2014,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tidak terima menjadi korban penipuan, James Alexander Montong (37), Jalan Jamboe Kabupaten Magelang melapor ke Polda Bengkulu. Korban melaporkan terduga pelaku atasnama Dendy Pratama Yonkie. Menurut korban dalam laporan LP-B/974/X/2014/SPKT tanggal 7 Oktober 2014, aksi penipuan terjadi di Kota Bengkulu Senin (30/6) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Kejadian bermula saat korban memesan 1 unit mobil Mitsubishi EVO4 dengan harga Rp 52 juta di Bandung kepada terlapor. Kemudian terlapor meminta korban mentransfer uang Sebesar Rp 28 juta ke nomor rekening  0030954009. Korban lalu mengikuti keinginan terlapor, namun naas sampai saat ini kendaraan yang diimpikan belum juga didapat. Sehingga korban memilih menyelesaikan persoalan tersebut memalui jalur hukum dengan melapor ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan telah menerima laporan warga Maggelang tersebut. \"Dalam laporannya demikian, untuk fakta sebenarnya hasil penyidikan yang akan mengungkapnya,\" tegas Mulyadi. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait