BENGKULU, BE - Lagi-lagi pihak perusahaan leasing melaporkan kosumennya ke Polda Bengkulu terkait kasus dugaan penggelapan. Kali ini, PT SMS Finance melaporkan Lison dengan tuduhan menggelapan mobil kredit. Dalam laporan 07 Oktober yang dibuat Ali ALmaududi (28), warga Jalan Citra Arka Kapuas RT 20 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu itu, peristiwa penggelapan terjadi bulan Maret lalu. Berawal pelaku mempunyai perjanjian ikatan kredit 1 unit mobil jenis Xenia B 2217 B selama 13 tahun kepada PT SMS Finance Cabang Bengkulu. Setelah berjalan 21 bulan, tanpa sepengetahuan pihak perusahaan mobil tersebut dijual pelaku kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut pelapor mengklaim pihak perusahan mengalami kerugian lebih Rp 57 juta , sehingga melaporkan konsumennya ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK saat dikonfirmasi mengatakan, saat membeli kendaraan secara kredit, masyarakat harus mempelajari benar-benar surat perjanjian yang dibuat antara perusahaan leasing dengan konsumen. \"Ya ini ada laporan demikian, kita mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat mengkredit kendaran dengan tidak asal tanda tangan surat pernyataan atau perjanjian yang dibuat oleh pihak perusahaan,\" kata Joko. Tetapi juga Joko juga mengatakan, laporan pihak perusahaan leasing tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya untuk mengetahui fakta hukum sebenarnya dalam perkara PT SMS Finance tersebut. (320)
Polda Minta Warga Teliti Sebelum Kredit
Kamis 09-10-2014,09:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :