BENGKULU, BE -Tim penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu akhirnya melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka pada kasus dugaan pencurian air PDAM yang menyebabkan kerugian uang kas PDAM hingga Rp 100 juta lebih.
Mereka diantaranya, Marhusen (48), selaku Kasubag Pemasangan Teknik Perencanaan, Nopi Andestan, ketua regu pemasangan, serta bawahannya Murtono (32) dan Yoki Sukandi (39).
Pantauan BE, keempatnya mendatangi Polres Bengkulu dengan mengunakan pakaian dinas PDAM, untuk memenuhi kewajibannya memberikan laporan setiap minggu. Usai memberikan laporan di ruang Sat Reskrim, mereka langsung digiring dan selanjutnya dibawa ke ruang tahanan Polres Bengkulu, sekira pukul 13.30 WIB, Senin (6/10) kemarin. Tampak hingga kemarin sore, beberapa karyawan PDAM yang datang menjenguk mereka.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos Membenarkan telah melakukan penahanan. \"Sebelumnya kita minta mereka untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, sambil mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi. Karena saat ini alat bukti sudah cukup, maka 4 tersangka langsung kita tahan,\" jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek KSKP Pulau Baai tersebut, hingga saat ini Polres masih menetapkan 4 tersangka pada perkara tersebut. Namun tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. \"Dari keterangan yang didapatkan penyidik, kita akan terus melakukan pengembangan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,\" imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota, Sjohbirin Hasan, saat mendatangai Polres Bengkulu, belum bisa memberikan konfirmasi terkait penahanan terhadap karyawannya tersebut. \"Nanti ya,\" elak Sjobirin, sembari menjauhi wartawan.
Sekedar mengingatkan, kasus tersebut semula mencuat atas laporan PDAM, yang melaporkan setidaknya 20 pelanggannya yang sudah melakukan pemasangan pipa PDAM sejak tahun 2010 lalu. Namun, hingga saat ini (4 tahun) pelanggan tersebut tidak pernah melakukan pembayaran. Mengusut kasus tersebut tim penyidik telah melakukan pemanggilan kepada sekitar 8 orang saksi yang merupakan karyawan PDAM. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, 4 orang yang diduga terlibat dalam pemasangan pipa ilegal tersebut akhirnya ditetapkan sebagi tersangka.(135)