BENGKULU, BE - Kesabaran Pemerintah Provinsi Bengkulu sepertinya sudah habis untuk negosiasi agar puluhan warga yang menyerobot lahan Lapangan Golf Bengkulu segera meninggalkan aset Pemprov tersebut. Setelah melakukan pendekatan dalam kurun waktu lebih kurang 3 bulan ini, warga pun tetap bersikukuh menggarap lahan seluas 2 hektar itu. Menanggapi hal tersebut, dalam waktu dekat ini Pemprov segera menyerahkan penyelesaikan kasus penyerobotan itu ke kepolisian.
\"Negosisasi sudah kita lakukan, tapi belum tidak diindahkan oleh warga. Mereka tetap menggarap tanah itu, bahkan informasinya sudah ada yang dijual kepada orang lain dalam bentuk kaplingan,\" kata Juru Bicara Pemprov yang juga Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa, kemarin.
Menurutnya, jika Pemprov membiarkan tindakan warga itu dan tidak melaporkannya ke penegak hukum, maka penyerobotan itu akan semakin rumit. Karena selain sudah menjualkan kepada orang lain, warga yang menyerobot juga sudah menanamkan tanamannya di atas lahan tersebut.
\"Tindakan masyarakat itu jelas melanggar hukum, karena mereka menguasai dan menduduki tanah yang bukan hak mereka,\" ujar Misran.
Diungkapkannya, setidaknya ada dua pasal yang dikenakan kepada puluhan warga yang menyerobot lahan itu, yakni pertama pasal pengrusakan pagar dan kedua penyerobotan. Keduanya pun melanggar hukum pidana yang bisa membuat pelakunya meringkuk di balik jeruji besi.
\"Saya punya dokumen foto-fotonya bahwa di bagian depan tanah itu, tepatnya perbatasan dengan jalan raya ada pagar tembok yang sangat kokoh dan tinggi. Sekarang pagar itupun sudah dirusak dan dirobohkan warga, selain itu juga tindakan menguasai tanah orang lain yang juga jelas melanggar hukum dan bisa dipidanakan,\" terangnya.
Misran mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Bengkulu terkait melaporkan penyerobotan lahan itu ke Polres Bengkulu. \"Kita hanya tinggal melapor, Polres sudah menunggu,\" ucapnya.
Kendati sudah memastikan akan melaporkan penyerobotan lahan itu kepada penegak hukum, Misran tetap berharap agar tanah itu segera dikosongkan. Menurutnya, jika masalah tersebut telah bergulir ke penegak hukum, maka sulit dihentikan. Di sisi lain, ia juga mengimbau agar masyarakat lainnya tidak sembarangan membeli tanah itu, meskipun dijual dengan harga yang sangat murah.
\"Masyarakat jangan mau diiming-imingi membeli tanah murah, masyarakat harus sadar bahwa tanah itu adalah tanah negara, bukan tanah milik pribadi atau perorangan. Nanti jangan minta ganti rugi, karena tidak ada dasar hukumnya,\" pungkas Misran. (400)