TAIS, BE- Anggota DPRD Seluma tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat umum sebanyak enam kali, dapat diberhentikan keanggotannya. Serta diusulkan untuk di Pergantian Antar Waktu (PAW). Ada hal yang menarik pada poin tata tertib (Tatib) DPRD Seluma tahun 2014-2019, yang melarang anggota dewan merokok saat sidang paripurna berlangsung. “Ini salah satu poin tambahan yang ditetapkan. Soal pelarangan merokok saat paripurna berlangsung, karena dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan,” terang ketua Tim Pansus Tatib DPRD Seluma, Drs Sudiman. Selain itu, untuk mempertegas fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma. BK mempunyai wewenang menindak dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD Seluma, yang melanggar aturan. Terutama mereka yang kerap jarang hadir dalam sidang paripurna. Bukan itu saja, dalam kode etik anggota dewan dilarang menggunakan baju kaos oblong. Melainkan harus berkerah dan ini jelas pada hari tertentu saja. Dalam tatib juga ditetapkan satu hari untuk pemakaian baju batik. Mengenai waktunya saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Seluruh tatib masih mengacu pada Tatib lama, namun ada juga yang mengalami perubahan,\" jelasnya. Pengesahan Tatib akan dijadwalkan bersama seluruh ketua fraksi yang ada di DPRD Seluma. “Usai pengesahan (Tatib) ini masih banyak tugas yang lebih penting yang harus dikerjakan. Seperti membentuk komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyarawah Banggar serta Badan Kehormatan,” pungkas Sudiman. (333)
Anggota DPRD Seluma Dilarang Merokok
Jumat 03-10-2014,21:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB