Anggota DPRD Seluma Dilarang Merokok

Jumat 03-10-2014,21:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Anggota DPRD Seluma tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat umum sebanyak enam kali, dapat diberhentikan keanggotannya. Serta diusulkan untuk di Pergantian Antar Waktu (PAW). Ada hal yang menarik pada poin tata tertib (Tatib) DPRD Seluma tahun 2014-2019, yang melarang anggota dewan merokok saat sidang paripurna berlangsung. “Ini salah satu poin tambahan yang ditetapkan. Soal pelarangan merokok saat paripurna berlangsung, karena dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan,” terang ketua Tim Pansus Tatib DPRD Seluma, Drs Sudiman. Selain itu, untuk mempertegas fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma. BK mempunyai wewenang menindak dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD Seluma, yang melanggar aturan. Terutama mereka yang kerap jarang hadir dalam sidang paripurna. Bukan itu saja, dalam kode etik anggota dewan dilarang  menggunakan baju kaos oblong. Melainkan harus berkerah dan ini jelas pada hari tertentu saja. Dalam tatib juga ditetapkan satu hari untuk pemakaian baju batik. Mengenai waktunya saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Seluruh tatib masih mengacu pada Tatib lama, namun ada juga yang mengalami perubahan,\" jelasnya. Pengesahan Tatib akan dijadwalkan bersama seluruh ketua fraksi yang ada di DPRD Seluma. “Usai pengesahan (Tatib) ini masih banyak tugas yang lebih penting yang harus dikerjakan. Seperti  membentuk komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyarawah Banggar serta Badan Kehormatan,” pungkas Sudiman. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait