JAKARTA – Panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) membuat kebijakan tegas. Sekolah yang tidak memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN), tidak bisa mengikutkan siswanya dalam penyaringan masuk perguruan tinggi negeri.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturusi mengatakan, persyaratan SNM PTN 2013 sudah baku. ’’Tidak bisa diotak-atik lagi,’’ katanya.
Idrus mengatakan jika panitia SNM PTN 2013 menyusun persyaratan dengan kondisi yang normatif. Yakni dengan asumsi bahwa seluruh sekolah di seluruh Indonesia yang resmi sudah memiliki NPSN. Jika akhirnya ada sekolah yang belum atau tidak memiliki NPSN, dia mempersilahkan siswanya masuk ke PTS saja.
Menurut Idrus, NPSN tidak hanya untuk kepentingan mendaftar SNM PTN saja. Tetapi juga untuk masuk PTN melalui dua jalur lainnya, yakni ujian tulis bersama dan ujian mandiri.
Sebagai gantinya, Idrus mempersilahkan sekolah-sekolah tanpa NPSN itu mengarahkan siswanya masuk PTS. Menurut rector Unhas Makassar itu, sekolah yang bisa mendaftar SNM PTN 2013 belum tentu seluruh siswanya diterima.
’’Kuota SNM PTN terbatas. Bagi sekolah tanpa NPSN bisa masuk ke PTS yang jumlahnya jauh lebih besar dari PTN,’’ kata dia. Idrus mengatakan saat ini jumlah PTN hanya 90. Sedangkan jumlah PTS mencapai 3.100 lebih. Apalagi, kualitas PTS juga banyak yang bagus atau setara dengan PTN.
Lantas bagaimana jika PTN dinilai pilih kasih terhadap sekolah tanpa NPSN? Idrus menolak hal itu. ’’Kita hanya konsisten menjalankan pesyaratan yang kami tentukan sendiri,’’ tandasnya.
Dengan tidak memberikan toleransi, Idrus mengatakan ada hikmah yang bisa diambil. Yakni akan melecut semangat sekolah-sekolah yang tidak terdaftar untuk segera mengurus NPSN. Menurutnya, jika persyaratan itu ditoleransi, maka sekolah akan menyepelekan pengurusan NPSN. Padahal NPSN adalah syarat paling minimal legalitas sebuah satuan pendidikan.
’’Pengelola sekolah jangan hanya memikirkan mendirikan sekolah dan menjaring siswa saja,’’ kata dia. Tetapi juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan minimal dan ketentuan legalitasnya. Jangan sampai karena kelalaian pihak sekolah, justeru siswa yang dirugikan.
Kepada para orangtua siswa di sekolah tanpa NPSN, diharapkan tidak menyalahkan panitia SNM PTN. Sebaliknya, para orang tua siswa diminta ikut berperan aktif untuk mendorong pihak sekolah untuk segera mengurus NPSN.
Idrus mengatakan sekolah-sekolah yang tidak terdaftar atau tanpa NPSN ini masih berpeluang ikut SNM PTN periode 2014. Setahun ke depan diharapkan pihak sekolah lebih intensif mengurus NPSN itu. ’’Kalau sekarang ditoleransi, mereka tidak akan mendaftarkan sekolahnya di pusat data NPSN Kemendikbud,’’ pungkas Idrus.
Sebagaimana diketahui, alur pendaftaran SNM PTN 2013 dimulai dengan entry data rapor siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) SNM PTN 2013. Syarat sekolah yang bisa meng-entry data ini harus sudah memiliki NPSN.
Setelah meng-entry data sekolah, pihak sekolah selanjutnya meng-entry data siswa. Proses entry data siswa ini memerlukan syarat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Bisa dipastikan siswa yang belajar di sekolah tanpa NPSN, tidak memiliki NISN. Artinya peluang mereka untuk masuk PTN tertutup. (wan/nw)