MUKOMUKO, BE – Sebagian besar perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko tidak membangun kebun plasma. Sejauh ini, hanya PT Agro Muko dan PT Agricinal yang mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 27 Tahun 2007 tersebut. Kedua perusahaan yang punya kebun kemitraan untuk masyarakat tersebut, hingga kini juga belum memenuhi aturan yang ada. \" Wajib bagi perusahaan membangun plasma 20 persen dari luas kebun intinya. Tetapi sejauh ini belum, meskipun ada yang dilakukan dua perusahaan tetapi belum sepenuhnya melakukan kewajiban tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten, Eddy Apriyanto melalui Kabid Perkebunan, Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menurutnya, kewajiban kebun plasma itu sebagaimana diatur dalam Permentan 26/2007 Pasal 11. Selain itu, masih ada peraturan dan perundang-undangan lainnya yang mengatur soal kebun plasma tersebut. Dicontohkannya, PT Agro Muko memiliki lahan perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 23 ribu hektar. Perusahaan itu telah melakukan atau membuat kebun kas desa, oleh pihak perusahaan itu menanggap adalah plasma, tetapi belum sampai 20 persen dari luas kebun inti yang dikuasai perusahaan tersebut. “Meskipun perusahaan itu belum ada plasma mencapai 20 persen. Sudah ada niat baiknya. Sedangkan perusahaan lain sama sekali belum ada membangun kebun plasma,” katanya. Perusahaan yang belum melaksanakan kewajibanya berdasarkan Permentan, lanjut Wahyu, akan dipertegas dalam kepenggurusan atau perpanjangan izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B) dan izin usaha perkebunan pengolahan (IUPP) untuk pabrik kelapa sawit. Pasalnya setiap tiga tahun perusahaan memperpanjang izin tersebut. Saat perpanjangan itu ditegaskan agar pihak perusahaan yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat setempat. “ Ini kita tegaskaan bukan untuk menghambat investor, supaya investor yang berinvestasi di daerah ini mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (900)
Cuma 2 Perusahaan Bangun Plasma
Rabu 01-10-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB