BENGKULU, BE - Hingga saat ini proses persidangan dalam mengusut kasus dugan penyimpangan anggrabn jasa pelayanan dan BLUD RSMY tahun 2010-2011 terus berlanjut. Selain telah menghadirkan pejabat RSMY, dalaam Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga telah telah menghadirkan beberpa pejabat pemerintah Provinsi (pemprov). Diantaranya, Mardiansyah SE MBA selaku dewan pengawas, Hasanudin dan Iriansyah selaku dewan pengawas sekaligus dewan pembina RSMY, serta mantan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi. Ketua tim JPU, Abdul Rahman SH, mengatakan, dalam persidangan nantinya jaksa juga akan melakukan pemanggilan kepada Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, dan diperkirakan gubernur akan dihadirkan pada pertengahan Oktober. \"Junaidi pasti akan kita panggil, sebab dalam berkas perkara dia memang sebagai saksi. Mudah-mudahan bulan Oktober,\" jelas Rahman. Ditambahkannya, pemanggilan gubernur tersebut karena keterangan yang diperoleh dari saksi, sebab dari keterngan saksi diketahui pembayaran honor pembina didsarkan SK Z 17 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bengkulu, Junaidi. Namun tak menutup kemungkinan, gubernur sebelumnya juga akan dilakukan pemanggilan. Sebab SK Z 17 jugamerupakan lanjutan dari SK F 148 dimasa kepemimpinan Agusrin M Najamudin. \"Pembayaran honor pembina juga didasarkan atas SK F 148 yang diterusakan ke SK Z 17. Oleh sebab itu, jika nantinya majelis hakim meminta, kita akan hadirkan juga saksi tersebut (Agusrin),\" katanya. Untuk diketahui, semula kasus tersebut di usut Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka, Tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, Darmawi (mantan Staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina, padahal pemberian dana honorarium tersebut tidak sesuia dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007.(135)
Terkait Kasus RSMY Oktober, Gub Diperiksa
Selasa 30-09-2014,13:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB