JAKARTA, BE - Nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kini menjadi trending topic di media sosial. Ia dianggap menjadi tumpuan harapan terakhir masyarakat untuk menangani judicial review UU Pilkada yang menuai kontroversi karena menetapkan pelaksanaan pilkada melalui DPRD. Meski riuh di luar menyebut namanya, Hamdan enggan mengomentari terlalu jauh terkait hasil voting UU Pilkada di parlemen tersebut. Ia hanya mengaku siap menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan ke MK. \"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK. Tidak ada persiapan khusus. Sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya,\" ujar Hamdan melalui pesan singkat pada wartawan, Jumat, (26/9). Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review UU tersebut. \"MK itu tidak bisa apa melarang yang jadi hak konstisuional warga yaitu judicial review. Jadi ya jadi biasa-biasa aja mau ajukan silahkan, mau tidak juga tidak apa-apa,\" kata Patrialis saat dihubungi terpisah, Jumat. Patrialis pun menyatakan tidak ada persiapan khusus MK untuk menyidangkan UU yang menjadi sorotan masyarakat luas tersebut. \"Kalau pun ada demo-demo itu kan sudah biasa. Yang jelas kami tidak akan terpengaruh dengan apa yang terjadi di luar,\" tandas Patrialis. Di bagian lain melihat hasil yang tidak diharapkan itu, banyak yang langsung bergerak cepat mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dari jajaran para buruh harian,? sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), beberapa bupati, dan anggota DPRD. Pengacara Andi Muhammad Asrun mengaku termasuk yang akan menjadi kuasa hukum bagi para pemohon tersebut. \"?Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD,\" ujar ?Andi di Jakarta, Jumat, (26/9). Meski demikian, Andi belum mau menjelaskan secara detail identitas pemohon uji materi yang dikuasakannya tersebut. Ia hanya menyatakan pendaftaran gugatan itu dilaksanakan pada Senin 29 September 2014, pekan depan. Andi sendiri berpendapat bahwa bahwa UU Pilkada yang mencantumkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah mengkhianati rakyat. Sebab, rakyat punya hak politik untuk memilih kepala daerah dalam pemilu Bahkan, kata Andi, pemilihan kepala daerah? melalui DPRD juga memiliki efek sangat buruk. Yakni menyuburkan transaksi para politikus dengan si calon yang sarat akan suap. \"?Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD. Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan?,\" tegas Andi. Jawaban Demokrat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengaku kecewa dengan hasil rapat paripurna DPRD yang membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, kekecewaan itu yang membuat Fraksi Partai Demokrat (FPD) melakukan aksi walk out, Kamis (26/9) malam. \"Kami sangat kecewa dan sedih apalagi sudah melalui proses panjang dan melelahkan. Opsi yang ditawarkan PD agar pilkada langsung serta sepuluh butir perbaikan tidak diterima seutuhnya dalam forum lobi dan paripurna. Aksi walk out merupakan bentuk jawaban FPD atas kekecewaan kami dengan tidak diterimanya usulan kami berikut solusi perbaikan,\" kata pria yang karib disapa Ibas dalam keterangan persnya, Jumat (26/9). Ibas sendiri mengaku turut memantau langsung jalannya sidang paripurna di gedung DPR. Kata dia, usaha yang dilakukan FPD sudah maksimal memperjuangkan agar pilkada langsung dengan seluruh perbaikannya bisa disepakati semua fraksi. \"Kami telah berjuang bersama untuk kepentingan rakyat dengan semua reasoning dan solusi perbaikan demokrasi kita, namun belum mendapatkan hasil sesuai keinginan rakyat. Sekali lagi kami kecewa dan sedih tetapi inilah demokrasi PD menghormati itu dan akan mencoba mengambil langkah untuk judicial review ke MK sebagai jalan akhir,\" tambahnya. FPD menurut Ibas sempat bingung dengan sejumlah fraksi yang pada saat lobi berlangsung, menolak usulan PD, namun pada saat paripurna tiba-tiba mendukung. \"Kalau kata teman-teman ini hanya manuver dan lip service saja. Tapi ya sudahlah, saya tidak akan menanggapi lebih lanjut akan hal ini. Mohon maaf rakyat Indonesia, FPD belum berhasil menjalankan kehendak rakyat secara utuh,\" pungkasnya. (awa/jpnn)
MK Siap Uji UU Pilkada
Sabtu 27-09-2014,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :